Jadwal Lengkap Pilkada 2024 Nyoblos Gubernur, Bupati dan Walikota

- 11 Februari 2024, 13:37 WIB
Kpu rilis Rilis PKPU 2 Tentang Pilkada 2024: Jadwal dan Tahapan Penuh
Kpu rilis Rilis PKPU 2 Tentang Pilkada 2024: Jadwal dan Tahapan Penuh /Kpu_ri/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis jadwal resmi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 melalui Peraturan Nomor 2 Tahun 2024. Peraturan ini, yang dirilis pada 26 Januari 2024, menetapkan tahapan-tahapan penting dalam proses pemilihan kepala daerah yang akan berlangsung dalam waktu dekat.

Menurut Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, peraturan ini tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 telah ditandatangani tidak hanya olehnya, tetapi juga oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Asep N. Mulyana.

Setelah Pilpres 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 dan pemilihan presiden ini tidak mencapai dua putaran, fokus selanjutnya akan beralih ke Pemilu 2024 untuk pemilihan kepala daerah.

Banyak kepala daerah di seluruh Indonesia yang masa jabatannya akan berakhir, di mana pemilihan gubernur, bupati dan walikota untuk periode 2024-2029 akan diadakan.

Baca Juga: Pembersihan APK Pemilu 2024 Dimulai, Siapakah yang Bertanggung Jawab?

Berikut adalah jadwal lengkap Pilkada 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024:

  • Perencanaan Program dan Anggaran: sampai 26 Januari 2024
  • Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: sampai 18 November 2024
  • Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April 2024
  • Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: 27 Februari 2024 - 16 November 2024
  • Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: 24 April 2024 - 31 Mei 2024
  • Pelaksanaan Kampanye: 25 September 2024 - 23 November 2024
  • Pelaksanaan Pemungutan Suara: 27 November 2024
  • Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024 - 16 Desember 2024

Dengan jadwal yang telah ditetapkan, masyarakat akan segera memasuki masa-masa penting dalam proses demokrasi, di mana mereka akan memilih calon Gubernur, Bupati, dan Wali Kota beserta wakilnya untuk periode 2024 hingga 2029 mendatang.

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini