Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Suku Cadang Harley Davidson di Pelabuhan Batu Ampar

- 13 Juni 2024, 07:00 WIB
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Suku Cadang Bekas dari Luar Negeri
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Suku Cadang Bekas dari Luar Negeri /Bea Cukai Batam/infopublik.id

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan suku cadang motor Harley Davidson di Pelabuhan Batu Ampar, Batam. Penindakan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi mengenai percobaan penyelundupan oleh PT AP, yang berstatus sebagai importir umum.

Evi Octavia, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pendalaman dan pemeriksaan menyeluruh setelah menerima informasi tersebut.

"Upaya penindakan ini merupakan bukti keseriusan Bea Cukai Batam untuk menutup pintu masuk penyelundupan ke Indonesia," ujar Evi pada Rabu (12/6/2024).

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan lima palet suku cadang motor Harley Davidson yang tidak tercantum dalam dokumen pabean. Palet tersebut berisi enam unit mesin Harley Davidson, rangka, serta berbagai aksesori lainnya dalam kondisi bekas. Seluruh barang bukti kini diamankan oleh Bea Cukai Batam.

Baca Juga: Polisi Dalami Penyebab Kebakaran KM Umsini, Tim Labfor dan Inafis Olah TKP

Penyelundupan barang impor ini melanggar Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Pelaku terancam hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda antara Rp50.000.000 hingga Rp5.000.000.000.

"Pengawasan ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, tetapi juga sebagai upaya nyata Bea Cukai Batam dalam mengamankan penerimaan negara," tutup Evi.

Editor: Husni

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini