Ingat PKPU Dilarang Bawa Handphone saat di Bilik Suara

- 10 Februari 2024, 16:51 WIB
83 Lembaga Ajukan Diri ke KPU untuk Survei dan Penghitungan Cepat Pemilu 2024, Ini Daftarnya
83 Lembaga Ajukan Diri ke KPU untuk Survei dan Penghitungan Cepat Pemilu 2024, Ini Daftarnya /PMJ News

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Dalam menghadapi Pemilihan Umum yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh para pemilih.

Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, terdapat larangan bagi pemilih untuk membawa handphone atau alat perekam lainnya ke bilik suara.

Aturan tersebut, yang terdapat dalam pasal 25 ayat (1) huruf e, mengingatkan dan melarang pemilih untuk membawa telepon genggam atau alat perekam lainnya ke bilik suara.

Begitu pula dalam pasal 28 ayat 2 yang menyatakan bahwa pemilih tidak diperkenankan mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.

Baca Juga: KPU Kota Batam Mulai Distribusi Logistik Pemilu 2024 Bulang dan Galang

Larangan ini ditegaskan untuk mencegah kecurangan dan menjaga kerahasiaan Pemilu. Meskipun di era sekarang segala hal cenderung terdokumentasi, namun kepatuhan terhadap aturan ini dianggap penting untuk menjaga integritas Pemilu dan menghindari potensi pelanggaran.

Dengan demikian, diharapkan seluruh pemilih untuk mematuhi aturan tersebut dan menjaga kekondusifan serta keadilan Pemilu yang merupakan pesta rakyat lima tahunan ini.

Mari bersama-sama menciptakan Pemilu yang bermartabat dan memperkuat fondasi demokrasi di Indonesia.

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini