LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Dalam rangka menyambut Pemilu 2024 yang tinggal menghitung hari, pembersihan alat peraga kampanye (APK) telah dimulai dari ruang publik. Masa tenang yang berlangsung mulai hari ini, Minggu, 11 Februari 2024, hingga Selasa, 13 Februari 2024 mendatang, menandai dimulainya proses ini.
Menurut aturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pembersihan APK di ruang publik merupakan tanggung jawab masing-masing peserta Pemilu.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam, yang mengatakan bahwa meskipun tanggung jawabnya pada peserta Pemilu, KPU tetap berperan dalam mengkoordinasi pembersihan ini.
"Pembersihan APK selama masa tenang sebenarnya merupakan tanggung jawab peserta pemilu, tetapi kami selaku penyelenggara pemilu berkewajiban mengkoordinasi pembersihan," ujar Choirul Anam, seperti yang dilansir dari Antara.
Choirul Anam juga menjelaskan bahwa peserta pemilu yang APK-nya telah dibersihkan oleh petugas dapat mengambilnya di Kantor Bawaslu atau Satpol PP setempat.
Baca Juga: Cara Mudah Cek DPT Pemilu 2024, Lewat Handphone Juga Bisa
Namun demikian, ia menegaskan bahwa APK harus bersih dari ruang publik saat pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Perlu dicatat bahwa peserta Pemilu yang tidak membersihkan APK-nya dari ruang publik selama masa tenang tidak akan dikenai sanksi.
Meskipun demikian, APK yang dimaksud adalah segala bentuk benda atau materi yang memuat visi, misi, program, atau informasi dari peserta Pemilu, serta simbol peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan kampanye.