Penggerebekan Besar di Batam: 35 Kg Sabu Disita, Tersangka Dijanjikan Upah Ratusan Juta Begini Ceritanya

- 2 Juli 2024, 19:53 WIB
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH, menggelar konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang untuk mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 35.949,71 gram
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH, menggelar konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang untuk mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 35.949,71 gram /Dok Humas Polresta Barelang/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang berhasil menggagalkan peredaran 36.000 gram sabu di Kota Batam. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Satresnarkoba Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kompol Satria Nanda, SIK, MH. Penangkapan melibatkan tiga tersangka dari dua laporan polisi berbeda.

  1. Tersangka Pertama:

    • Lokasi: Kos-kosan di Jalan Bengkong Indah Bawah
    • Pelaku: RE, RT, dan EE
    • Barang Bukti: 94,94 gram sabu, 78,46 gram sabu, 1,59 gram sabu, 0,72 gram sabu, 4 unit HP, kaleng rokok, timbangan, gunting, pipet plastik, sendok, plastik transparan, dan plastik obat.
  2. Tersangka Kedua:

    • Lokasi: Jalan bawah Jembatan Marina, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Batam; dan depan supermarket Superindo, Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat
    • Pelaku: EH, NH, AS
    • Barang Bukti: 18,409 kg sabu dalam tas ransel hitam-biru, 17,365 kg sabu dalam tas jinjing biru.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH mengatakan, pengungkapan ini terjadi selama bulan Juni 2024, di berbagai lokasi strategis di Batam dan Jakarta Barat, yang menunjukkan keberhasilan operasi lintas wilayah dari tim Satresnarkoba.

"Apabila tersangka EH berhasil membawa narkotika jenis sabu tersebut ke Jakarta Barat di janjikan upah sebesae Rp150.000.000, begitu juga tersangka AS dijanjikan upah sebesar Rp300.000.000," kata Kapolresta.

Baca Juga: Penggeledahan Kamar WBP Petugas Lapas Narkotika Tanjungpinang Temukan Barang Terlarang

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH, menggelar konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang untuk mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 35.949,71 gram
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH, menggelar konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang untuk mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 35.949,71 gram

Pengungkapan ini sangat penting karena berhasil menyita hampir 36 kg sabu, yang setara dengan menyelamatkan 360.004 jiwa dari bahaya narkotika. Selain itu, operasi ini menggarisbawahi komitmen Polresta Barelang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Batam.

Proses pengungkapan melibatkan penggerebekan di berbagai lokasi, penangkapan pelaku, dan penyitaan barang bukti. Operasi ini juga melibatkan kerjasama lintas lembaga dan mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Walikota Batam dan Ketua Komisi I DPRD Kota Batam.

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini