Klarifikasi BP Batam: Legalitas Masjid Bukit Indah Sukajadi Telah Diserahkan ke Pemko Batam

- 25 Maret 2024, 23:00 WIB
Kantor BP Batam
Kantor BP Batam /Dok. BP Batam

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Kepala Bagian Humas, Sazani, memberikan klarifikasi terkait beredarnya berita miring tentang dugaan penyelewengan kekuasaan yang melibatkan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, dan Masjid Bukit Indah Sukajadi.

Sazani menegaskan bahwa tuduhan pembongkaran paksa masjid yang dinarasikan secara provokatif di media elektronik sama sekali tidak benar.

"Perlu kami tegaskan, tidak ada rumah ibadah yang dirubuhkan. Legalitas lahan Masjid Bukit Indah Sukajadi seluas 6.459 meter persegi sudah diserahkan ke Pemerintah Kota Batam pada November 2022 dengan peruntukan Fasilitas Sosial Pemerintah," kata Sazani.

Baca Juga: Wujudkan Hunian Produktif, BP Batam Bekali Warga Rempang Eco City dengan Keahlian Hidroponik

Ia menambahkan bahwa Muhammad Rudi, selaku Kepala BP Batam dan Ketua DMI Provinsi Kepri, justru selalu mendorong pengurus masjid untuk menyelesaikan legalitas lahan agar terhindar dari sengketa di kemudian hari.

"Saran yang disampaikan pada Safari Ramadhan di Masjid Bukrota Wa Ashila bertujuan untuk membantu menuntaskan legalitas lahan di rumah-rumah ibadah Kota Batam," ujar Sazani.

Sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL), BP Batam memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan evaluasi atas pemanfaatan lahan di Kota Batam, termasuk lahan untuk rumah ibadah.

"Tujuannya adalah untuk memastikan agar lahan tersebut digunakan sesuai peruntukannya dan memberikan kenyamanan bagi jemaah saat beribadah," jelas Sazani.

BP Batam berharap klarifikasi ini dapat meluruskan kesalahpahaman dan informasi yang tidak akurat yang beredar di masyarakat.

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x