LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga hari ini melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Lingga di Daik Lingga pada Kamis 30 Mei 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Rizal Edison melalui Kasi Pidsus Kejari Lingga, Senopati mengungkapkan, penggeledahan yang dilakukan oleh pihaknya merupakan tindaklanjut dari pengungkapan kasus dugaan korupsi dana hibah pada KONI Lingga.
"Di Kantor Disdikpora Daik, tindaklanjut pengungkapan dugaan korupsi dana hibah di KONI Lingga," kata Senopati.
Lebih jauh Seno mengungkapkan, pihaknya melakukan penggeledehan pada ruangan sekretariat Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dan ruang Kepala Dinas Disdikpora Lingga.
"Alhamdulillah ada beberapa yang kita sita dari ruangan yang kita geledah," ungkap Seno.
Baca Juga: Kejari Lingga Ungkap Dugaan Korupsi di KONI: Barang Bukti Disita, Total Kerugian Rp546 Juta
Dijelaskan pria berkepala plontos ini, dokumen yang didapatkan diantaranya 1 bundel terkait proses verifikasi dan rekomendasi hibah KONI berikut administrasi keuangan tahun 2021 dan 2022.
Kemudian 2 unit laptop terkait pembuatan alur penerimaan, pembuatan dan rekomendasi serta persetujuan dana hibah KONI tahun 2021 dan 2022.