Breaking News: Kejari Lingga Geledah Kantor Disdikpora Lingga

- 30 Mei 2024, 13:01 WIB
Kejari Lingga Geledah Kantor Dinas Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Lingga, Bukti Penting Disita
Kejari Lingga Geledah Kantor Dinas Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Lingga, Bukti Penting Disita /Dok. Kejari Lingga/

"Saat ini masih proses penggalian data lainnya yg masih dilakukan pencarian terkait surat masuk dan surat keluar," ungkap Seno.

Disinggung apakah ada tersangka lainnya, Seno mengatakan, Kejaksaan Negeri Lingga menyatakan komitmennya untuk membuktikan fakta-fakta yang ada di persidangan terkait keterlibatan tersangka lainnya dalam kasus ini.

Baca Juga: Dugaan Korupsi di KONI Lingga: Dua Ketua Ditahan, Bukti Elektronik Jadi Kunci

Kejari Lingga Geledah Kantor Dinas Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Lingga, Bukti Penting Disita
Kejari Lingga Geledah Kantor Dinas Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Lingga, Bukti Penting Disita

"Kita akan lihat lagi sesuai fakta persidangan nantinya," ungkap Seno.

Untuk diketahui pada Rabu 29 Mei 2024, Kejaksaan Negeri Lingga telah menetapkan 2 tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah yang dikelola oleh KONI Lingga.

Adapun dua tersangka yang ditetapkan oleh Kejari Lingga yakni Ketua Umum KONI Lingga berinisial AG dan Ketua Harian KONI Lingga, RS. Saat ini keduanya merupakan tahanan Kejari Lingga yang dititipkan di Lapas Kelas III Dabo Singkep.

Dari perhitungan penyidik Kejari Lingga kedua tersangka bersekongkol menyelewengkan anggaran hibah pada KONI Lingga pada tahun 2021 dan 2022, dengan total kerugian negara diperkirakan sebanyak Rp546 juta dari total anggaran yang dikelola selama 2 tahun sebesar Rp1,5 Miliar.

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini