Kasus Dugaan Korupsi Hibah KONI Lingga Penyidik Temukan Fakta dan Bukti Baru hingga ke Jakarta dan Bandung

- 7 Maret 2024, 22:33 WIB
Pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat /Dok. Kejari Lingga/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga mengungkap adanya dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Daerah (Pemda) Lingga yang diberikan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lingga untuk belanja seragam atlet Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kepri tahun 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Rizal Edison melalui Kasi Pidsus Kejari Lingga, Senopati, mengatakan bahwa terhadap dugaan korupsi dana hibah yang diduga adanya penyelewengan di KONI Lingga pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk dari luar daerah, yaitu dari Jakarta dan Bandung. Hal ini dilakukan untuk mengusut fakta-fakta yang ditemukan terkait belanja seragam atlet Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kepri tahun 2022.

"Melalui kerja keras penyidik Kejari Lingga mendapatkan hasil yang baik, kami mendapatkan fakta-fakta bahwa dari anggaran Rp 220 juta yang dikucurkan oleh Pemda Lingga kepada KONI Lingga, hanya setengahnya saja yang digunakan untuk belanja seragam atlet," ungkap Senopati, Kamis (7/3/2024).

Senopati menjelaskan, dari hasil penyidikan, diketahui bahwa KONI Lingga menggunakan kwitansi palsu untuk melaporkan pertanggungjawaban dana hibah tersebut kepada Pemda Lingga. Kwitansi palsu itu didapatkan dari sebuah toko di Jakarta yang tidak pernah menjual barang-barang yang ada di kwitansi.

Baca Juga: Aksi Bullying Kejam di Batam, Korban Luka Bakar dan Lebam, Polisi ungkap kronologisnya

"Kami mendapatkan bantuan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa saksi yang memiliki kwitansi kosong yang pernah diberikan kepada pihak KONI Lingga. Saksi itu mengaku tidak pernah menjual barang-barang yang ada di kwitansi. Pihak KONI menggunakan kuitansi itu secara tidak bertanggung jawab tanpa diketahui oleh pihak toko," ungkap Senopati.

Senopati mengungkapkan fakta lainnya yang ditemukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Lingga, belanja seragam atlet Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kepri tahun 2022 yang sebenarnya dilakukan oleh KONI Lingga bukan di Jakarta, melainkan di Bandung, namun, belanja itu juga tidak dilaporkan secara benar oleh KONI Lingga.

Pemeriksaan di kejaksaan negeri Bale Bandung
Pemeriksaan di kejaksaan negeri Bale Bandung

"Dari keterangan pihak toko yang di Bandung, kami mengetahui bahwa belanja seragam atlet itu tidak sebesar Rp 220 juta, melainkan hanya Rp 140 juta. Bahkan, dari jumlah itu, masih ada hutang sebesar Rp 23 juta yang belum dibayar oleh KONI Lingga sampai saat ini," terang Senopati.

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah