LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa perubahan penting dalam sistem kepegawaian di Indonesia. Salah satu poin penting dalam UU ini adalah mengatur tentang pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Alasan Pemberhentian PPPK
Pasal 60 UU ASN 2023 menyebutkan beberapa alasan yang dapat menyebabkan pemberhentian PPPK, yaitu:
- Meninggal dunia
- Memperoleh pensiun
- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
- Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
- Diberhentikan tidak dengan hormat
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
Pemberhentian tidak dengan hormat bagi PPPK dapat dilakukan jika mereka melakukan beberapa pelanggaran, seperti:
- Melakukan tindakan indisipliner tingkat berat
- Melakukan tindak pidana yang berakibat hukuman penjara minimal 2 tahun
- Melakukan perbuatan yang merugikan negara
- Melakukan pemalsuan identitas atau dokumen
- Menjadi anggota atau pengurus organisasi terlarang
- Mengetahui atau merahasiakan informasi penting yang dapat membahayakan negara
Baca Juga: Asmawa Tosepu Tegaskan PPDB Kabupaten Bogor Bebas KKN dan Pungli
Proses Pemberhentian PPPK
Proses pemberhentian PPPK akan dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu:
- Pemberitahuan kepada PPPK yang bersangkutan
- Pemberian kesempatan untuk membela diri
- Pembentukan tim investigasi
- Penilaian dan pengambilan keputusan
- Pemberhentian resmi
Pentingnya Memahami Ketentuan Pemberhentian
Bagi para PPPK, penting untuk memahami dengan baik ketentuan pemberhentian yang diatur dalam UU ASN 2023. Hal ini bertujuan untuk menghindari pelanggaran yang dapat berakibat pada pemberhentian tidak dengan hormat.
Mekanisme Pemberhentian PPPK Melanggar Disiplin
Pasal 60 UU ASN 2023 menyebutkan tiga mekanisme pemberhentian PPPK yang melanggar disiplin, yaitu: