Ketentuan Pemberhentian PPPK Melanggar Disiplin: Sanksi Tegas dalam UU ASN 2023, Pahami Pelanggarannya!

- 23 Juni 2024, 15:30 WIB
Ketentuan Pemberhentian PPPK Melanggar Disiplin: Sanksi Tegas dalam UU ASN 2023
Ketentuan Pemberhentian PPPK Melanggar Disiplin: Sanksi Tegas dalam UU ASN 2023 /

Memahami Jenis Pelanggaran Disiplin yang Berpotensi Pemberhentian Tidak Hormat

UU ASN 2023 tidak secara detail menyebutkan jenis pelanggaran disiplin yang dapat berakibat pada pemberhentian tidak hormat. Namun, pada dasarnya, pelanggaran yang dimaksud adalah tindakan yang:

  • Melanggar peraturan disiplin ASN yang telah ditetapkan secara berat.
  • Merugikan nama baik instansi atau negara secara signifikan.
  • Mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas secara serius.
  • Melalaikan kewajiban sebagai PPPK dengan dampak yang besar.

Contoh Pelanggaran Disiplin yang Berpotensi Pemberhentian Tidak Hormat:

  • Korupsi atau penyuapan.
  • Penipuan atau penggelapan dana.
  • Tindak pidana berat lainnya yang berkaitan dengan pekerjaan.
  • Perilaku tidak terpuji yang mencoreng nama baik instansi atau negara, seperti pelecehan seksual atau narkoba.
  • Ketidakhadiran kerja tanpa alasan yang sah dan berkelanjutan.
  • Penolakan untuk melaksanakan perintah atasan yang sah.

Pentingnya Memahami Konsekuensi Pelanggaran Disiplin

Bagi para PPPK, penting untuk memahami dengan baik konsekuensi serius dari pelanggaran disiplin. Pemberhentian tidak hormat bukan hanya berarti kehilangan pekerjaan, tetapi juga hak-hak lain seperti pensiun, tunjangan, dan jaminan kesehatan.

Baca Juga: Laboratorium Forensik Polda Papua Ungkap Kasus Kriminal: Inovasi dalam Penyidikan

Oleh karena itu, PPPK diimbau untuk selalu mematuhi peraturan disiplin yang berlaku, menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, dan menjaga nama baik instansi serta negara. Ingatlah bahwa integritas dan profesionalisme merupakan kunci utama dalam mempertahankan karir sebagai PPPK.

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah