Peringatan Keras! Kadiv Propam Polri Larang Anggota Backing dan Main Judi Online, Sanksi PTDH

- 22 Juni 2024, 07:30 WIB
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Syahardiantono
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Syahardiantono /Dok Humas Polri/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Syahardiantono, mengingatkan seluruh anggota Polri untuk tidak terlibat dalam praktik judi online. Beliau menegaskan bahwa setiap anggota yang terbukti terlibat akan dijatuhi sanksi pemecatan dengan tidak hormat.

Irjen Pol Syahardiantono, Kadiv Propam Polri, memberikan peringatan keras ini kepada seluruh anggota Polri. Ia mengingatkan bahwa setiap anggota Polri yang terlibat dalam praktik judi online, baik sebagai pemain, pelindung, atau yang mendapat keuntungan dari aktivitas tersebut, akan dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Pernyataan ini disampaikan dalam jumpa pers di Mabes Polri pada Jumat, 21 Juni 2024 di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Penegasan ini dilakukan untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri serta untuk mencegah segala bentuk pelanggaran hukum di dalam tubuh Polri.

"Pasti akan kita tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari Polri secara tidak hormat," tegasnya.

Untuk memastikan kepatuhan, Polri telah mengeluarkan Surat Telegram Rahasia yang berisi imbauan dan peringatan agar seluruh jajaran Korps Bhayangkara tidak terlibat judi online. Para Kabid Propam di seluruh wilayah juga diarahkan untuk meningkatkan pengawasan berjenjang.

Baca Juga: Kadiv Propam Polri: Anggota Polisi Judi Online Laporkan ke 0855 5555 4141 Ancaman Dipecat

"Kami ingin berpesan kepada seluruh jajaran Polri, jangan coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Sekali lagi saya ingatkan jangan melibatkan diri," tegasnya.

Irjen Pol Syahardiantono menjelaskan bahwa pihaknya tidak mentolerir segala bentuk keterlibatan anggota Polri dalam praktik judi online.

"Semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Baik itu sebagai yang melakukan perjudian ataupun yang membekingi istilahnya, ataupun yang sengaja mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian itu untuk kepentingan pribadi," ujarnya.

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah