Operasi Judi Online: Polri Tangkap 464 Tersangka dan Sita Barang Bukti Miliaran

- 22 Juni 2024, 08:00 WIB
Kepala Bareskrim Polri Komjen Wahyu Widada
Kepala Bareskrim Polri Komjen Wahyu Widada /Dok Humas Polri/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online Bareskrim Polri berhasil mengungkap 318 kasus tindak pidana perjudian daring dan menangkap 464 tersangka dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan. Kepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengumumkan hasil operasi ini dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 21 Juni 2024.

Bareskrim Polri, melalui Satgas Pemberantasan Judi Online, mengungkap 318 kasus judi daring. Dalam operasi yang berlangsung dari 23 April hingga 17 Juni 2024 ini, 464 tersangka berhasil ditangkap.

Operasi ini dipimpin oleh Kepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Judi Online. Para tersangka berasal dari berbagai kalangan, termasuk anak-anak di bawah umur.

"Kami berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 67 miliar, 500 juta; 494 unit handphone, 36 unit laptop, 257 rekening bank, 98 akun judi online, dan 296 kartu ATM," ujar Wahyu

Operasi penangkapan dan pengungkapan kasus judi online ini dilakukan di berbagai lokasi di Indonesia dari 23 April hingga 17 Juni 2024. Jumpa pers terkait hasil operasi ini diadakan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada 21 Juni 2024.

Baca Juga: Kadiv Propam Polri: Anggota Polisi Judi Online Laporkan ke 0855 5555 4141 Ancaman Dipecat

Operasi ini merupakan bagian dari upaya Bareskrim Polri untuk mengatasi maraknya judi online di Indonesia yang melibatkan 2,37 juta pemain, termasuk 80 ribu anak di bawah umur 10 tahun. Situasi ini dianggap sangat memprihatinkan dan perlu tindakan tegas.

"Bahkan kemarin disampaikan bahwa ada 80 ribu anak yang terlibat di bawah umur 10 tahun. Ini adalah situasi yang sudah sangat memprihatinkan," ungkapnya.

Selain menangkap 464 tersangka, Bareskrim Polri juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 67,5 miliar, 494 unit handphone, 36 unit laptop, 257 rekening bank, 98 akun judi online, dan 296 kartu ATM. Transaksi judi online mayoritas dilakukan dalam nominal kecil, sering kali di bawah Rp 100 ribu, namun dengan jumlah pelaku yang sangat besar.

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah