1. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan Hormat
- Dilakukan berdasarkan perjanjian kerja tertentu.
- Diterapkan jika PPPK mengajukan permintaan pengunduran diri secara resmi.
2. PHK dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri
- Diterapkan jika PPPK terbukti melanggar disiplin.
- Diberhentikan dengan hormat, namun atas keputusan instansi terkait.
3. PHK dengan Tidak Hormat
- Diterapkan jika PPPK terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
- Merupakan sanksi terberat dengan konsekuensi pemberhentian tanpa hormat.
Baca Juga: Imigrasi Tambah Personel di Soetta, Atasi Antrean Panjang Akibat Gangguan Server
Jenis Pelanggaran Disiplin yang Berpotensi Menimbulkan Sanksi Pemberhentian
UU ASN 2023 tidak secara detail menyebutkan jenis pelanggaran disiplin yang dapat berakibat pada pemberhentian. Namun, pada dasarnya, pelanggaran disiplin yang dimaksud adalah tindakan yang:
- Melanggar peraturan disiplin ASN yang telah ditetapkan.
- Merugikan nama baik instansi atau negara.
- Mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas.
- Melalaikan kewajiban sebagai PPPK.
Proses Pemberhentian PPPK Melanggar Disiplin
Proses pemberhentian PPPK yang melanggar disiplin akan melalui beberapa tahapan, yaitu:
- Pemberitahuan kepada PPPK yang bersangkutan
- Pemberian kesempatan untuk membela diri
- Pembentukan tim investigasi
- Penilaian dan pengambilan keputusan
- Pemberhentian resmi
Pentingnya Memahami Ketentuan Pemberhentian
Bagi para PPPK, penting untuk memahami dengan baik ketentuan pemberhentian yang diatur dalam UU ASN 2023. Hal ini bertujuan untuk menghindari pelanggaran disiplin yang dapat berakibat pada pemberhentian.
Baca Juga: Pria di Depok Ditangkap dengan 1 Kg Tembakau Sintetis Senilai Rp 1 Miliar