Ketentuan Pemberhentian PPPK Melanggar Disiplin: Sanksi Tegas dalam UU ASN 2023, Pahami Pelanggarannya!

- 23 Juni 2024, 15:30 WIB
Ketentuan Pemberhentian PPPK Melanggar Disiplin: Sanksi Tegas dalam UU ASN 2023
Ketentuan Pemberhentian PPPK Melanggar Disiplin: Sanksi Tegas dalam UU ASN 2023 /

1. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan Hormat

  • Dilakukan berdasarkan perjanjian kerja tertentu.
  • Diterapkan jika PPPK mengajukan permintaan pengunduran diri secara resmi.

2. PHK dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri

  • Diterapkan jika PPPK terbukti melanggar disiplin.
  • Diberhentikan dengan hormat, namun atas keputusan instansi terkait.

3. PHK dengan Tidak Hormat

  • Diterapkan jika PPPK terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
  • Merupakan sanksi terberat dengan konsekuensi pemberhentian tanpa hormat.

Baca Juga: Imigrasi Tambah Personel di Soetta, Atasi Antrean Panjang Akibat Gangguan Server

Jenis Pelanggaran Disiplin yang Berpotensi Menimbulkan Sanksi Pemberhentian

UU ASN 2023 tidak secara detail menyebutkan jenis pelanggaran disiplin yang dapat berakibat pada pemberhentian. Namun, pada dasarnya, pelanggaran disiplin yang dimaksud adalah tindakan yang:

  • Melanggar peraturan disiplin ASN yang telah ditetapkan.
  • Merugikan nama baik instansi atau negara.
  • Mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas.
  • Melalaikan kewajiban sebagai PPPK.

Proses Pemberhentian PPPK Melanggar Disiplin

Proses pemberhentian PPPK yang melanggar disiplin akan melalui beberapa tahapan, yaitu:

  • Pemberitahuan kepada PPPK yang bersangkutan
  • Pemberian kesempatan untuk membela diri
  • Pembentukan tim investigasi
  • Penilaian dan pengambilan keputusan
  • Pemberhentian resmi

Pentingnya Memahami Ketentuan Pemberhentian

Bagi para PPPK, penting untuk memahami dengan baik ketentuan pemberhentian yang diatur dalam UU ASN 2023. Hal ini bertujuan untuk menghindari pelanggaran disiplin yang dapat berakibat pada pemberhentian.

Baca Juga: Pria di Depok Ditangkap dengan 1 Kg Tembakau Sintetis Senilai Rp 1 Miliar

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah