LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Satuan Reserse Kriminal Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang berhasil menangkap seorang pengedar narkoba dengan barang bukti 1 kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (11/4/2024) di Jalan Sri Wibowo, Kelurahan Purwoyoso, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
Tersangka yang diketahui bernama Anggya Ade Irawan (30) ini diduga kuat merupakan bagian dari jaringan gembong narkoba kondang Fredy Pratama. Hal ini didasarkan pada modus operandi dan kemasan sabu yang digunakan, yang identik dengan jaringan Fredy Pratama.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Penangkapan Anggya berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya kurir narkoba yang akan melakukan transaksi di Semarang. Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba Polrestabes Semarang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Anggya di Jalan Sri Wibowo.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 kilogram sabu dan 263 butir ekstasi. Sabu tersebut dikemas dalam bungkus teh China yang merupakan ciri khas jaringan Fredy Pratama.
Pengakuan Tersangka
Saat diinterogasi, Anggya mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari Sumatera dan diinstruksikan untuk mengedarkannya di Semarang. Ia mengaku sudah menerima 4 kali pengiriman sabu, dengan paket 1 kilogram menjadi yang terbanyak. Anggya berencana membagi sabu tersebut dan menjualnya di Kota Semarang.
Baca Juga: Pendeta Gilbert Lumoindong Dilaporkan Atas Penistaan Agama, Farhat Abbas Bakal Diperiksa Polisi