Anggya juga mengaku menggunakan sabu dan mendapat bayaran Rp 3 juta untuk jasanya mengedarkan narkoba.
Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, Anggya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 122 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.
Upaya Penyelidikan Lebih Lanjut
Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih besar. Penangkapan Anggya ini diharapkan menjadi langkah signifikan dalam pemberantasan narkoba di Semarang.
Komitmen Pemberantasan Narkoba
Polrestabes Semarang menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Pihak berwenang tidak akan segan menindak tegas para pelaku perdagangan narkoba ilegal.
Baca Juga: Polisi Sita 10 Kg Emas di Bandara, Diduga Hasil PETI
Penghargaan untuk Masyarakat
Polrestabes Semarang juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga membantu penangkapan Anggya.