Pengrusakan Kertas Suara dan Politik Uang Dicurigai di Balik Sengketa Pileg Gorontalo

- 4 Mei 2024, 22:30 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi (MK). /Antara/Hafidz Mubarak A/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memulai sidang pendahuluan untuk enam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Provinsi Gorontalo Tahun 2024. Sidang perdana digelar pada Jumat (3/5/2024) di Gedung MK, dengan agenda pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan permohonan para pihak yang terlibat.

Enam perkara ini diajukan oleh berbagai partai politik, yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Perindo.

Dugaan Pelanggaran di Balik Sengketa

Beberapa dugaan pelanggaran menjadi dasar gugatan para partai. Dalam perkara Nomor 143-01-03-29/PHPU.DPRDPRD-XXII/2024, PDIP menduga adanya kasus pengrusakan kertas suara yang mengakibatkan beberapa pemilih tidak dapat mencoblos 4 kertas suara lainnya. Dugaan ini diperkuat dengan kesaksian mandat di TPS dan catatan kejadian khusus di tingkat kecamatan dan KPU Kabupaten.

Sementara itu, Partai Perindo dalam perkara Nomor 22-01-16-29/PHPU.DPRD-DPRD-XXII/2024, mengungkapkan dugaan politik uang yang dilakukan oleh caleg Selvi Olii. Dugaan ini didasarkan pada pembagian uang kepada calon pemilih di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Wonosari dan Kecamatan Dulupi.

Baca Juga: Polres Pakpak Bharat Musnahkan 5 Kg Ganja, Hasil Pengungkapan Jaringan Narkoba Lintas Daerah

Tuntutan Para Pemohon

Para Pemohon dalam keenam perkara ini meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 terkait hasil Pemilihan Umum nasional tahun 2024, terutama terkait perolehan suara DPRD Provinsi di Gorontalo.

Lebih lanjut, mereka juga meminta MK untuk memerintahkan Termohon melakukan pemungutan suara ulang dan menetapkan hasil perolehan suara sesuai dengan versi mereka untuk Pemilihan Umum Anggota DPRD di Daerah Pemilihan Gorontalo.

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini