Buronan Narkoba! Polda Kepri Rilis Ciri-ciri Kedua Pelaku, Laporkan Jika Melihatnya

- 28 Maret 2024, 13:24 WIB
Polda Kepri menerbitkan Daftar Pencairan Orang (DPO) terhadap 2 orang terduga keras komplotan jaringan narkoba Tanjung Pinang (Kepri) – Lombok (NTB)
Polda Kepri menerbitkan Daftar Pencairan Orang (DPO) terhadap 2 orang terduga keras komplotan jaringan narkoba Tanjung Pinang (Kepri) – Lombok (NTB) /Dok. Polda Kepri/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri memburu dua orang terduga komplotan jaringan narkoba Tanjung Pinang (Kepri) – Lombok (NTB).

Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., pada Selasa 26 Maret 2024 mengungkapakan ciri-ciri salah satu pelaku, Rianto, sebagai berikut:

  • Tinggi badan: 160 cm
  • Rambut: lurus berbelah tengah, berwarna hitam
  • Muka: bulat
  • Kulit: sawo matang
  • Suku: Batak
  • Usia: sekitar 27 tahun
  • Postur: gemuk (sekitar 70 kg)
  • Jenis kelamin: laki-laki

Sementara itu, ciri-ciri pelaku Disiogero belum diketahui karena belum pernah bertemu langsung dengannya.

Baca Juga: Jaringan Narkoba Internasional Terbongkar! 2,9 Kg Sabu Digagalkan di Batam

Polda Kepri menerbitkan Daftar Pencairan Orang (DPO) terhadap 2 orang terduga keras komplotan jaringan narkoba Tanjung Pinang (Kepri) – Lombok (NTB)
Polda Kepri menerbitkan Daftar Pencairan Orang (DPO) terhadap 2 orang terduga keras komplotan jaringan narkoba Tanjung Pinang (Kepri) – Lombok (NTB)

"Jika melihat pelaku tersebut, silakan melaporkan ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri, Nongsa, Kota Batam, atau kantor polisi terdekat," kata Kombes Zahrawi.

Informasi Penting:

  • Laporkan kepada:
    • Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri, Nongsa, Kota Batam
    • Kantor polisi terdekat
  • Call Center Polri: 110
  • Aplikasi Polri Super Apps: Google Play/APP Store

Pesan:

Polda Kepri mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika melihat ciri-ciri pelaku.

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x