Perda Baru Atasi Keterbatasan Lahan Pemakaman di Batam, DPRD Setuju!

- 25 April 2024, 12:52 WIB
Rapat Paripurna atas Pandangan Umum Fraksi terkait Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Batam mengenai Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman
Rapat Paripurna atas Pandangan Umum Fraksi terkait Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Batam mengenai Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman /Dok. Pemko Batam/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam hari ini, Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd., menyampaikan bahwa seluruh fraksi dari 9 fraksi yang hadir menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pemakaman untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Tahap selanjutnya meliputi tanggapan dan jawaban dari Wali Kota Batam terhadap pandangan umum fraksi. Jefridin menjelaskan, “Pandangan umum dari 9 fraksi semua menyetujui untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya sesuai jadwal pada Jumat mendatang, terkait jawaban Wali Kota Batam menanggapi pandangan fraksi tadi.”

Kebutuhan mendesak

Pemberlakuan Ranperda ini didorong oleh pertumbuhan penduduk Kota Batam yang signifikan. Pada tahun 2023, populasi penduduk Kota Batam mencapai 1.256.242 jiwa, namun lahan yang tersedia untuk pemakaman tidak sebanding. Rata-rata 20 kematian per hari di Batam menjadi alasan utama Pemko Batam untuk memberikan pelayanan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemakaman.

Penataan dan pengelolaan tempat pemakaman umum di Kota Batam akan dilakukan dengan mengacu pada Rencana Tata Ruang Kota dan ketentuan Pasal 2 Ayat (3) PP No.9 Tahun 1987 Tentang Penyediaan Dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman.

Baca Juga: Hujan Petir dan Hujan Lebat Mengintai Kota Batam Hari Ini, Siap-siap!

Langkah antisipasi

Upaya ini diambil sebagai antisipasi terhadap dampak pertumbuhan penduduk terhadap ketersediaan lahan pemakaman di wilayah perkotaan. Diharapkan dengan Ranperda ini, penyelenggaraan pemakaman di Kota Batam dapat terlaksana dengan baik dan terencana, serta memberikan kepastian bagi masyarakat dalam mengurus pemakaman keluarga.

Kesimpulan

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x