LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 2.945 gram. Barang haram tersebut diamankan dari seorang tersangka berinisial RMD (25) di Jembatan Pelabuhan Nongsa Pura, Kota Batam pada tanggal 7 Maret 2024.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polresta Barelang tentang adanya transaksi narkoba di kawasan Sambau.
"Tim kemudian melakukan penyelidikan dan penyergapan terhadap tersangka. Saat digeledah, ditemukan 3 bungkus sabu seberat 2.945 gram di dalam ransel milik tersangka," ungkap Kombes Pol Dr. Nugroho, Rabu (27/3/2024).
Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A yang merupakan tekong narkoba di Batam. Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan di Kota Batam.
"Tersangka RMD diupah sebesar Rp 15 juta untuk mengantarkan sabu tersebut. Namun, baru Rp 1 juta yang diterimanya," jelas Kapolresta Barelang.
Baca Juga: Tiga Pelaku Narkoba Ditangkap di Meranti Saat Bulan Ramadan
Saat ini, Polresta Barelang masih memburu DPO berinisial A dan BB.
"Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Batam. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan narkoba," tegas Kombes Pol Dr. Nugroho.