Sidang Sengketa Lahan Setokok Bergulir: Saksi Menceritakan Kronologi Alokasi Sepihak oleh BP Batam

- 26 April 2024, 10:14 WIB
PTUN Tanjungpinang tengah mengadili kasus ini dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti.
PTUN Tanjungpinang tengah mengadili kasus ini dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti. /Yuyun/kutipan.co

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Sidang sengketa lahan di wilayah Setokok, Kecamatan Bulang kembali bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang pada Kamis (25/4/2024). Dalam agenda pemeriksaan saksi, pihak penggugat, PT Sumber Kencana Sejati (SKS), PT Batam Usaha Marikultur (BUM), dan masyarakat setempat menghadirkan 4 orang saksi untuk memberikan kesaksian terkait kronologi penguasaan lahan dan alokasi sepihak oleh BP Batam.

Kronologi dan Bukti Kepemilikan Lahan

Rahmat Nur Cahyono, salah satu saksi dari pihak penggugat, menjelaskan bahwa mereka telah menguasai lahan seluas 8 hektar sejak tahun 2002. Hal ini dibuktikan dengan legalitas lengkap seperti surat jual beli, surat keterangan kepemilikan, dan riwayat kepemilikan yang sah.

Selama lebih dari 20 tahun, lahan tersebut telah dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian, perkebunan, dan bahkan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) secara rutin. Namun, tiba-tiba mereka menerima surat peringatan dari BP Batam yang menyatakan bahwa lahan tersebut telah dialokasikan kepada PT Pulau Setokok Jaya (PSJ) dan PT Pantai Amerta Raya (PAR).

Ketidakadilan dan Harapan Solusi

Merasa dirugikan, pemilik lahan mengajukan gugatan ke PTUN Tanjungpinang. Mereka kecewa karena BP Batam tidak melakukan sosialisasi sebelum mengalokasikan lahan dan mengabaikan hak-hak mereka sebagai pemilik yang sah.

Baca Juga: Belanja Peralatan Hewan Peliharaan di Batam: Panduan Lengkap untuk Para Pecinta Binatang

Kuasa Hukum Radius, yang mewakili pihak penggugat, menegaskan bahwa total luas lahan yang mereka kuasai mencapai 65 hektar dan merupakan lahan produktif. Pihaknya telah berusaha memenuhi persyaratan alokasi lahan kepada BP Batam, namun ditolak.

Radius juga mempertanyakan proses penerbitan HPL yang terkesan terburu-buru, hanya dalam waktu 9 hari. Hal ini semakin memperkuat dugaan alokasi sepihak oleh BP Batam.

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x