Sertifikasi Halal Wajib! Kemenag dan Kemenparekraf Jemput Bola ke 3.000 Desa Wisata

- 5 Mei 2024, 19:45 WIB
Sosialisasi dan Edukasi Wajib Halal Oktober 2024 (WHO-2024) di 3.000 Desa Wisata: Upaya Nyata Bangun Ekosistem Halal Berkelanjutan
Sosialisasi dan Edukasi Wajib Halal Oktober 2024 (WHO-2024) di 3.000 Desa Wisata: Upaya Nyata Bangun Ekosistem Halal Berkelanjutan /

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah, melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Kedeputian Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), melakukan akselerasi sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman di 3.000 Desa Wisata.

Upaya ini dilakukan dalam rangka menyambut implementasi kewajiban sertifikasi halal yang akan dimulai pada 18 Oktober 2024 mendatang.

“Hari ini, akselerasi sertifikasi halal bagi produk makanan-minuman di 3.000 Desa Wisata kita laksanakan melalui sinergi kolaborasi antara BPJPH Kemenag dan Kemenparekraf,” kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, pada Sabtu (4/5/2024).

Sosialisasi dan Edukasi Wajib Halal Oktober 2024 (WHO-2024)

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Wajib Halal Oktober 2024 (WHO-2024) yang bertujuan untuk menyosialisasikan dan mengedukasikan kewajiban sertifikasi halal kepada pelaku usaha produsen produk makanan dan minuman di sekitar destinasi wisata.

WHO-2024 di 3.000 Desa Wisata ini dilakukan melalui lima aktivitas, yaitu:

  1. Kampanye Wajib Halal Oktober 2024
  2. Sosialisasi dan Edukasi Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha
  3. Layanan Pendaftaran Sertifikasi Halal on the spot
  4. Layanan Konsultasi Jaminan Produk Halal
  5. Coaching Clinic

Baca Juga: Evakuasi Korban Penembakan di Papua: Alexsander Parapak Berhasil Dievakuasi

“Ini adalah upaya jemput bola untuk memudahkan para pelaku usaha, khususnya UMK di destinasi wisata, untuk memperoleh tidak hanya layanan informasi, namun juga pendampingan sertifikasi halal yang dapat dilaksanakan langsung di lokasi atau on the spot,” jelas Aqil.

Kolaborasi Lintas Lembaga

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini