LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) bersama Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota kembali menyediakan layanan Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2024 melalui aplikasi SIAP KERJA.
Layanan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada pengusaha dan pekerja/buruh dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Kewajiban Pemberian THR Keagamaan
THR Keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja/buruh (Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak dan Imlek). Pemberian THR Keagamaan ini merupakan hak pekerja/buruh yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Besaran THR Keagamaan
Besaran THR Keagamaan yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh adalah sebesar 1 bulan gaji bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 1 tahun atau lebih. Bagi pekerja/buruh yang telah bekerja kurang dari 1 tahun, besaran THR Keagamaan dihitung secara proporsional dengan masa kerja.
Baca Juga: Mengenal Tiga Kecamatan di Pulau Lingga
Layanan Pengaduan THR Keagamaan via SIAP KERJA
Kemnaker RI menyediakan layanan Pengaduan THR Keagamaan melalui aplikasi SIAP KERJA untuk memudahkan pekerja/buruh dalam menyampaikan keluhan terkait pembayaran THR Keagamaan. Berikut cara mengakses layanan tersebut: