Tenaga Honorer di Karimun Dipastikan Terima THR Idul Fitri 2024

- 21 Maret 2024, 13:30 WIB
Bupati Karimun, Aunur Rafiq.
Bupati Karimun, Aunur Rafiq. /Istimewa

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun kembali menunjukkan komitmennya terhadap kesejahteraan tenaga honorer dengan memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri Tahun 2024, meskipun pemerintah pusat tidak memberikan THR bagi pegawai Non-ASN.

Bupati Karimun mengumumkan bahwa tenaga honorer atau Non-ASN di lingkungan kerja Pemkab Karimun akan menerima THR menjelang perayaan Idul Fitri.

"Sama seperti tahun lalu, untuk THR tenaga honorer akan kita berikan menjelang Idul Fitri," kata Bupati Rafiq.

Baca Juga: Syarat dan Ketentuan THR Pensiunan PNS 2024, Cek di Sini!

Besaran THR Tenaga Honorer

Pemkab Karimun telah memberikan THR bagi tenaga honorer setiap perayaan Idul Fitri sejak beberapa tahun silam, dengan besaran yang berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Besaran THR yang akan disalurkan tahun ini akan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

"Untuk besarannya tidak gaji satu bulan full, mungkin nanti menyesuaikan kemampuan daerah kita. Tapi tetap akan disalurkan," ujar Bupati.

Pemberian THR bagi tenaga honorer merupakan kebijakan masing-masing kepala daerah atau organisasi perangkat daerah (OPD) di pemerintahan, karena dalam aturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tidak ada ketentuan khusus tentang pemberian THR untuk tenaga honorer.

Baca Juga: Gubernur Ansar Buka Musrenbang Kabupaten Karimun, Sederet Program Prioritas Terungkap

Kebijakan Pemkab Karimun ini diharapkan dapat memberikan apresiasi dan meningkatkan kesejahteraan para tenaga honorer di Kabupaten Karimun, khususnya menjelang perayaan Idul Fitri.

Editor: Ruzi Wiranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini