KPU Lingga Sosialisasikan Syarat dan Ketentuan Pencalonan Perseorangan Pilkada 2024

- 8 Mei 2024, 17:53 WIB
KPU Lingga Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga Tahun 2024
KPU Lingga Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga Tahun 2024 /Dito/kutipan.co

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga menggelar Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga Tahun 2024. Acara ini dilaksanakan di ruang pertemuan One Hotel Dabo Singkep pada hari Rabu (8/5/2024) pagi.

Syarat dan Ketentuan Penting:

Komisioner KPU Lingga Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Septiadi Syarza, menjelaskan bahwa dalam kegiatan sosialisasi ini, KPU Lingga menyampaikan informasi penting terkait syarat dan ketentuan pencalonan perseorangan untuk Pilkada 2024.

"Untuk penyampaiannya syarat-syarat dukungan dari dari 13 kecamatan minimal mendapat dukungan dari 7 kecamatan," kata Septiadi.

Dijelaskan Septiadi, calon dari luar Kabupaten Lingga bisa mendaftar jika ada koalisi partai yang mendukung, tetapi jika tidak ada, mereka harus mendaftar sebagai perseorangan.

"Jadi untuk calon perseorangan, syarat awalnya adalah mendapatkan dukungan sebanyak 7.509 jiwa, yang harus diserahkan ke KPU paling lambat pada tanggal 12 Mei 2024, hingga jam 23.59 WIB," terang Septiadi.

Dari total 75.088 jiwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Lingga, lanjut Septiadi, berdasarkan Keputusan KPU Lingga nomor 140 tahun 2023, syarat minimal dukungan adalah 10 persen dari total DPT.

Baca Juga: KPU RI Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah Independen, Ini Tanggalnya

"Untuk pengambilan formulir, bisa dilakukan di kantor KPU, namun juga bisa diunduh dari website resmi KPU. Sampai saat ini, kami belum menerima pengambilan formulir untuk syarat perseorangan maupun dari koalisi partai," ungkap Septiadi.

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini