Disnakertrans Riau Buka Posko Pengaduan THR, Siap Layani Pengaduan Masyarakat

- 22 Maret 2024, 14:05 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Istimewa

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau telah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi masyarakat yang merasa tidak mendapatkan THR atau mendapatkan THR yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, mengatakan bahwa pembukaan posko pengaduan THR ini dilakukan untuk menindaklanjuti adanya surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan terkait pelaksanaan pemberian THR 2024.

"Sesuai surat edaran yang diberikan Menteri Ketenagakerjaan, untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pemberian THR 2024. Maka pemerintah kabupaten/kota dan juga provinsi diminta untuk membuka posko pengaduan THR," katanya.

Baca Juga: Tenaga Honorer di Karimun Dipastikan Terima THR Idul Fitri 2024

Boby Rachmat menegaskan bahwa setiap perusahaan harus memberikan THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

"THR juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu," ungkapnya.

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun 2024, Disnakertrans Riau meminta kepada seluruh tenaga kerja yang merasa dirugikan untuk melapor pada website resmi pengaduan THR di https://poskothr.kemnaker.go.id. Selain itu, masyarakat juga dapat melapor melalui kontak WhatsApp di nomor 0813 7888 8045 atau 0852 7151 7303.

Baca Juga: Syarat dan Ketentuan THR Pensiunan PNS 2024, Cek di Sini!

Disnakertrans Riau berkomitmen untuk menangani setiap pengaduan yang masuk dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi, khususnya terkait dengan pemberian THR Keagamaan.

Editor: Ruzi Wiranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini