Bareskrim Bongkar Modus Penipuan Email Berkedok Bisnis, Lima Tersangka Ditangkap dan Kerugian Miliaran Rupiah

- 8 Mei 2024, 12:00 WIB
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polribongkar modus bisnis emailcompromised alias manipulasi data email dengan kerugian Rp 32 miliar
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polribongkar modus bisnis emailcompromised alias manipulasi data email dengan kerugian Rp 32 miliar /

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar modus penipuan email yang berkedok bisnis, dengan total kerugian mencapai Rp32 miliar. Dalam kasus ini, lima orang tersangka telah ditangkap, termasuk dua Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan modus operandi yang digunakan para tersangka. Para tersangka memalsukan alamat email perusahaan untuk mengelabui korban, dengan mengganti posisi alfabet atau menambahkan beberapa huruf pada alamat email asli.

Setelah berhasil memanipulasi alamat email, para tersangka kemudian mengirimkan email palsu tersebut kepada perusahaan di Singapura, seolah-olah berasal dari perusahaan asli. Dalam email tersebut, para tersangka menawarkan kerjasama bisnis dan melampirkan rekening bank palsu yang telah mereka buat.

Tertipu dengan email tersebut, perusahaan di Singapura kemudian mengirimkan dana ke rekening bank palsu milik para tersangka. Akibatnya, perusahaan di Singapura mengalami kerugian hingga Rp32 miliar.

Berdasarkan penyelidikan, Bareskrim Polri menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya adalah CO alias O dan EJA alias E, yang merupakan WNA Nigeria. Tiga tersangka lainnya adalah DN alias L, YC, dan I.

Baca Juga: Judi Tembak Ikan Resahkan Warga, Polisi dan TNI Langsung Bertindak

Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan modus penipuan ini. CO dan EJA berperan sebagai pemimpin dan memerintahkan DN alias L untuk merekrut YC dan I. YC dan I kemudian ditugaskan untuk membuat perusahaan abal-abal yang akan digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan.

Selain kelima tersangka yang telah ditangkap, Bareskrim Polri masih memburu seorang WNA Nigeria lainnya berinisial S. S berperan sebagai peretas dan berkomunikasi langsung dengan perusahaan di Singapura yang menjadi korban penipuan.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 51 Ayat 1 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP, Pasal 55 Ayat 1 KUHP, Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 3, Pasal 5 Ayat 1, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini