Syarat dan Ketentuan THR Pensiunan PNS 2024, Cek di Sini!

- 17 Maret 2024, 20:45 WIB
Pencairan THR pensiunan PNS lebih cepat dan nominalnya semakin besar.
Pencairan THR pensiunan PNS lebih cepat dan nominalnya semakin besar. /

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Pertanyaan mengenai THR bagi pensiunan PNS sering kali muncul menjelang Hari Raya. Tahun ini, kabar baik datang bagi para pensiunan PNS, karena mereka akan mendapatkan THR.

Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Berikut beberapa poin penting terkait THR pensiunan PNS:

Penerima THR: 

Pensiunan PNS, Pensiunan Prajurit TNI, Pensiunan Anggota Polri, dan Pensiunan Pejabat Negara.

Besaran THR:

  • Pensiunan PNS, Pensiunan Prajurit TNI, dan Pensiunan Anggota Polri:
    • Pensiun pokok
    • Tunjangan keluarga
    • Tunjangan tambahan penghasilan (TTP)
  • Pensiunan Pejabat Negara:
    • Pensiun pokok
    • Tunjangan keluarga
    • Tunjangan yang bersifat pensiun

Baca Juga: Kabar Gembira! THR PNS, TNI, dan Polri Segera Cair, Cek Tanggalnya!

Waktu Pencairan: 

THR pensiunan PNS akan dicairkan secara bersamaan dengan THR ASN, paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Sejarah THR Pensiunan PNS:

  • THR bagi pensiunan PNS tidak selalu diberikan setiap tahun.
  • Pada tahun 2020 dan 2021, pensiunan PNS tidak mendapatkan THR.
  • Baru pada tahun 2022, THR bagi pensiunan PNS diberikan kembali.
  • Tahun 2023, THR pensiunan PNS diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2023.
  • Tahun 2024, THR pensiunan PNS diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024.

Kesimpulan:

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x