Kasus Dugaan Korupsi Hibah KONI Lingga Penyidik Temukan Fakta dan Bukti Baru hingga ke Jakarta dan Bandung

- 7 Maret 2024, 22:33 WIB
Pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat /Dok. Kejari Lingga/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga mengungkap adanya dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Daerah (Pemda) Lingga yang diberikan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lingga untuk belanja seragam atlet Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kepri tahun 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Rizal Edison melalui Kasi Pidsus Kejari Lingga, Senopati, mengatakan bahwa terhadap dugaan korupsi dana hibah yang diduga adanya penyelewengan di KONI Lingga pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk dari luar daerah, yaitu dari Jakarta dan Bandung. Hal ini dilakukan untuk mengusut fakta-fakta yang ditemukan terkait belanja seragam atlet Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kepri tahun 2022.

"Melalui kerja keras penyidik Kejari Lingga mendapatkan hasil yang baik, kami mendapatkan fakta-fakta bahwa dari anggaran Rp 220 juta yang dikucurkan oleh Pemda Lingga kepada KONI Lingga, hanya setengahnya saja yang digunakan untuk belanja seragam atlet," ungkap Senopati, Kamis (7/3/2024).

Senopati menjelaskan, dari hasil penyidikan, diketahui bahwa KONI Lingga menggunakan kwitansi palsu untuk melaporkan pertanggungjawaban dana hibah tersebut kepada Pemda Lingga. Kwitansi palsu itu didapatkan dari sebuah toko di Jakarta yang tidak pernah menjual barang-barang yang ada di kwitansi.

Baca Juga: Aksi Bullying Kejam di Batam, Korban Luka Bakar dan Lebam, Polisi ungkap kronologisnya

"Kami mendapatkan bantuan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa saksi yang memiliki kwitansi kosong yang pernah diberikan kepada pihak KONI Lingga. Saksi itu mengaku tidak pernah menjual barang-barang yang ada di kwitansi. Pihak KONI menggunakan kuitansi itu secara tidak bertanggung jawab tanpa diketahui oleh pihak toko," ungkap Senopati.

Senopati mengungkapkan fakta lainnya yang ditemukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Lingga, belanja seragam atlet Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kepri tahun 2022 yang sebenarnya dilakukan oleh KONI Lingga bukan di Jakarta, melainkan di Bandung, namun, belanja itu juga tidak dilaporkan secara benar oleh KONI Lingga.

Pemeriksaan di kejaksaan negeri Bale Bandung
Pemeriksaan di kejaksaan negeri Bale Bandung

"Dari keterangan pihak toko yang di Bandung, kami mengetahui bahwa belanja seragam atlet itu tidak sebesar Rp 220 juta, melainkan hanya Rp 140 juta. Bahkan, dari jumlah itu, masih ada hutang sebesar Rp 23 juta yang belum dibayar oleh KONI Lingga sampai saat ini," terang Senopati.

Senopati mengatakan, pihaknya berhasil menemukan toko yang di Bandung berkat kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Bale Bandung. Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim penyidik Kejari Lingga bergerak cepat untuk memeriksa saksi-saksi yang terkait.

Baca Juga: Tak Tahan Diperas, Wanita Bersuami di Lingga Laporkan Selingkuhannya ke Polisi

"Kami bergerak cepat hari Rabu lalu tiba di Jakarta, dan langsung memeriksa saksi yang di Jakarta. Kemudian, kami juga memeriksa saksi yang di Bandung," tegas Senopati.

Lebih jauh diungkapkan Senopati, pemeriksaan terhadap saksi yang di Jakarta merupakan pemilik sah kuitansi yang digunakan oleh KONI Lingga untuk laporan pertanggungjawabannya ke Pemda Lingga mengakui bahwa tidak pernah menjual barang-barang yang ada di kuitansi tersebut. Pihak toko yang di Jakarta hanya pernah menjahit atau membuat baju pesanan pribadi oknum KONI Lingga dan pernah meminta untuk membuatkan desain untuk seragam atlet KONI Lingga.

"Pihak KONI Lingga pernah menjahit atau membuat seragam pribadi milik salah satu oknum KONI Lingga untuk kepentingan pribadi. Namun tidak ada permintaan sebagai untuk membuat seragam atlet, hanya pernah diminta untuk buat desain saja tindaklanjut dari desain itu tidak jadi dengan toko yang di Jakarta," kata Senopati.

Sampai saat ini toko yang di Jakarta tidak pernah menerima pesanan dari KONI Lingga, terkait kuitansi yang didapatkan di Kejaksaan Negeri Lingga diperlihatkan pada saksi yang di Jakarta, benar kuitansi tersebut milik toko di Jakarta.

Penyidik Kejari Lingga foto bersama Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat
Penyidik Kejari Lingga foto bersama Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat

Baca Juga: Kasus Pencabulan di Lingga: Pimpinan Pesantren seorang PTT Dinas Pariwisata

"Dulunya mereka [toko di Jakarta] pernah diminta kuitansi kosong, pihak toko tidak pernah tahu dan tidak mengerti tujuan dari yang diberikan, nah ini mereka baru tahu jika kuitansi kosong yang pernah diberikan oleh mereka ini disalahgunakan," kata Senopati.

Senopati mengucapkan terimakasih pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kejaksaan Negeri Bale Bandung yang telah bekerjasama dan memberikan bantuan terkait pengungkapan fakta-fakta dugaan kasus dana hibah Pemda Lingga yang diduga diselewengkan oleh oknum KONI Lingga.

"Ini semua ada kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kejaksaan Negeri Bale Bandung, kami mengucapkan terimakasih pada mereka yang telah membantu kami penyidik Kejaksaan Negeri Lingga," kata Senopati.

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini