Kasus Pencabulan di Lingga: Pimpinan Pesantren seorang PTT Dinas Pariwisata

- 22 Februari 2024, 15:38 WIB
Kedua pelaku pencabulan yang terjadi di salah satu Ponpes di Lingga saat digiring polisi saat dihadirkan pada konferensi pers pada Senin (12/2/2024)
Kedua pelaku pencabulan yang terjadi di salah satu Ponpes di Lingga saat digiring polisi saat dihadirkan pada konferensi pers pada Senin (12/2/2024) /Akhlil/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Peristiwa pencabulan yang melibatkan pimpinan salah satu pondok pesantren di Kabupaten Lingga sempat menghebohkan publik tempo hari, ternyata salah satu dari dua tersangka yakni berinisial R berusia 52 tahun merupakan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Dinas Pariwisata Kabupaten Lingga.

Banyak masyarakat yang kaget mengetahui jika tersangka R merupakan PTT di Dinas Pariwisata Kabupaten Lingga, sebab dikeseharian tersangka tidak pernah mengenakan pakaian dinas seperti PTT pada umumnya. Selain itu diketahui tersangka dalam kesehariannya senantiasa berada di Ponpes yang berada di objek wisata pemandian air panas yang terletak di Desa Berindat, Kecamatan Singkep Pesisir.

“Iya benar, tersangka memang berstatus sebagai PTT di Dinas Pariwisata," ungkap Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lingga, Zalmidri, Kamis (22/2/2024).

Baca Juga: Sejak tahun 2019 Anak dan Bapak Pemilik Ponpes di Lingga Cabuli Santriwati, Begini Terungkapnya

Lebih jauh diungkapkan Zalmidri, di Dinas Pariwisata Kabupaten Lingga, tersangka bertugas sebagai tenaga lapangan yang hanya untuk lokasi kerja di objek wisata pemandian air panas, tersangka juga telah bekerja sebagai PTT di Dinas Pariwisata Kabupaten Lingga sejak tahun 2022.

"Tugas kerjanya petugas lapangan untuk lokasi pemandian air panas," ungkap Zalmidri.

Zalmidri, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lingga
Zalmidri, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lingga

Diketahui pada kasus pencabulan yang terjadi di salah satu pondok pesantren yang berada di objek wisata pemandian air panas tersebut, polisi menetapkan dua orang tersangka, kedua tersangka itu yakni berinisial RS laki-laki usia 22 tahun dan R laki-laki usia 52 tahun merupakan pembina di Ponpes tersebut.

"Sejak ditetapkan tersangka kami langsung berkoordinasi dengan BKD untuk pemutusan status PTT," kata Zalmidri.

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah