Perjanjian Baru Ditjen Imigrasi dan Kejaksaan: Solusi Efektif Tangani Buronan

- 1 Juli 2024, 20:21 WIB
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan RI, Reda Manthovani
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan RI, Reda Manthovani /Dok Ditjen Imigrasi/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan RI, Reda Manthovani, di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Senin, 1 Juli 2024. Kerjasama ini bertujuan untuk memperkuat pertukaran data dan informasi serta koordinasi intelijen dalam rangka penegakan hukum di Indonesia.

“Intelijen itu core-nya pengumpulan informasi. Perlu skill khusus dalam mengumpulkan dan menganalisa informasi agar bisa dijadikan bahan bagi user (pengguna) dalam mengambil keputusan atau menentukan kebijakan. Perannya sangat strategis, terutama dalam penegakan hukum. Keberhasilan kita dalam menangani berbagai kasus tidak lepas dari peran intelijen,” ujar Silmy dalam kesempatan tersebut.

Reda Manthovani, selaku Jamintel Kejaksaan RI, menekankan pentingnya data keimigrasian dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Agung.

"Data keimigrasian, khususnya terkait perlintasan orang pada tempat pemeriksaan imigrasi, menjadi tambahan informasi yang sangat penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Agung. Penggunaan teknologi informasi terbukti meningkatkan success rate dari pencarian buronan yang masuk dalam DPO [daftar pencarian orang] kami," ujarnya.

Kerjasama ini memungkinkan Kejaksaan Agung untuk mengakses informasi data perlintasan yang bermanfaat dalam melacak dan mencari buronan baik dalam maupun luar negeri. Ditjen Imigrasi juga memiliki aplikasi atau suatu mekanisme "subject of interest," yakni catatan orang-orang yang bermasalah. Sistem tersebut saat ini sedang dalam penyempurnaan dan ke depannya dapat dimanfaatkan oleh kedua belah pihak.

Baca Juga: Imigrasi Tambah Personel di Soetta, Atasi Antrean Panjang Akibat Gangguan Server

Di sisi lain, Kejaksaan Agung memiliki catatan mengenai WNI maupun WNA yang pernah mendapatkan hukuman atau tuntutan di Indonesia. Kerjasama intelijen yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi dan Kejaksaan Agung berpotensi memperkuat tugas dan fungsi imigrasi dalam hal penerbitan visa dan pengawasan orang asing.

Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Imigrasi juga menekankan urgensi penguatan intelijen. “Mengapa intelijen harus kuat? Karena kita perlu intelijen untuk mengidentifikasi, memahami, dan melawan berbagai ancaman terhadap keamanan nasional dan membantu penegakan hukum,” jelas Silmy.

Ia juga menambahkan bahwa melalui kerjasama ini, diharapkan pertukaran data dan informasi serta koordinasi intelijen bisa berjalan efektif dan efisien, sehingga penegakan hukum keimigrasian dan keamanan nasional bisa terwujud.

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini