Dua Pria di Batam Diringkus Polisi Jajakan Jasa Esek-esek di MiChat

- 6 Februari 2024, 17:07 WIB
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K.,M.H saat konferensi pers di di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri, Selasa (26/01/2024)
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K.,M.H saat konferensi pers di di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri, Selasa (26/01/2024) /Dok. Polda Kepri/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Subdit 5 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil menangkap dua pria yang terlibat dalam kasus prostitusi online melalui aplikasi MiChat. Penangkapan dilakukan di salah satu hotel di Kota Batam.

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Putu Yudha Prawira mengungkapkan, penangkapan ini merupakan hasil dari patroli siber yang dilakukan Tim Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri di media sosial MiChat.

"Tim berhasil menemukan praktik prostitusi online dengan cara mengechat melalui aplikasi MiChat, yang menawarkan layanan jasa seksual,” kata Kombes Pol Putu, Selasa (26/02/2024).

Setelah melakukan profiling, kata Kombes Pol Putu pihaknya melalui tim undercover berhasil mengajak wanita terlibat untuk bertemu di sebuah hotel di Kota Batam.

“Saat di hotel, wanita tersebut datang bersama dua pria yang kemudian diamankan oleh tim undercover,” ungkapnya.

Adapun dua tersangka yang ditangkap yakni berinisial RE usia 24 tahun dan RAP berusia 18 tahun, kedua pria itu langsung dibawa ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Selain penangkapan kedua tersangka, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk handphone, kendaraan bermotor, STNK, alat kontrasepsi, dan uang tunai," tambahnya.

Ditambahkan Kombes Pol Putu para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Serta Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat (2) Huruf D UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 2 Ayat (1) Jo Ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkini