Aksi Bullying Kejam di Batam, Korban Luka Bakar dan Lebam, Polisi ungkap kronologisnya

- 4 Maret 2024, 08:59 WIB
Kapolresta Barelang Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di bawah Umur atau Bullying yang Viral di Media Sosial
Kapolresta Barelang Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di bawah Umur atau Bullying yang Viral di Media Sosial /Dok. Polresta Barelang/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Aksi bullying yang sempat viral di media sosial tengah ditangani pihak kepolisian. Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, dalam konferensi pers pada 2 Maret 2024, menyampaikan bahwa 4 orang pelaku pembullying telah ditangkap.

Kronologi Kejadian:

  • Peristiwa bullying terjadi pada 28 Februari 2024 di Ruko Belakang Soto Medan Lucky Plaza, Lubuk Baja, Batam.
  • Dua orang korban, SR (17 tahun) dan RF (14 tahun), dianiaya oleh 4 orang pelaku.
  • Motif pelaku diduga karena sakit hati terhadap korban yang dituduh mencuri barang milik pelaku dan menjelekkan mereka di media sosial.
  • Akibat penganiayaan, korban mengalami luka bakar, cakaran, lebam, dan bengkak di beberapa bagian tubuh.

"Korban EF dituduh mencuri barang milik RRS dan ada rasa sakit hati antara SR dengan RRS mereka saling mengejek dan akhirnya RRS mengajak M dan AK temannya untuk melakukan Penganiayaan dan Korban selalu menjelekkan pelaku di status Whatsapp sehingga para pelaku sakit hati," ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri.

Penangkapan Pelaku:

  • Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja pada 1 Maret 2024.
  • Dalam waktu 4 jam, petugas berhasil menangkap keempat pelaku di Bengkong, Lubuk Baja, dan Nongsa.

"Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja pada hari jumat tanggal 1 Maret 2024 sekiranya jam 11, kemudian unit reskrim lubuk baja Bersama satreskrim polresta barelang melakukan penangkapan terhadap 4 orang pelaku perempuan dalam kurun waktu 4 jam," kata Kombes Pol Nugroho.

Baca Juga: Jalan Trans Barelang Batam ada Perbaikan, Ini Jalan Alternatifnya

Proses Hukum:

  • Para pelaku terdiri dari 1 orang dewasa (N) dan 3 orang anak di bawah umur (RRS, M, AK).
  • N akan dijerat dengan KUHP dan UU Perlindungan Anak, sedangkan 3 pelaku anak akan diproses sesuai UU Perlindungan Anak.

"Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka bekas sulut api rokok di tangan kiri dan dagu, bekas cakar dan lebam dibagian leher, bengkak dibagian kepala, bekas cakar dibagian punggung dan bengkak dibagian pipi kiri," kata Kombes Pol Nugroho.

Imbauan Kapolresta Barelang:

  • Kapolresta Barelang menghimbau orang tua dan guru untuk lebih waspada dalam mengawasi pergaulan anak-anak mereka.
  • Beliau juga menekankan pentingnya penggunaan media sosial yang bijak dan mengingatkan bahwa tindakan bullying merupakan perbuatan melanggar hukum.

"Sampaikan kepada anak anaknya bahwa itu perbuatan melanggar hukum, tentunya kita semua harus mengawasi supaya tidak terulang Kembali kejadian seperti ini dan harus bijak menggunakan media sosial," kata Kombes Pol Nugroho.

Baca Juga: Viral di Batam: Aksi Bullying Remaja Berujung Penangkapan Pelaku!, Begini Kronologinya

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah