LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Sebuah insiden terjadi di Kantor KPU Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau pada hari Kamis (29/02/2024) saat seorang wartawan dilarang masuk saat hendak meliput rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Lingga pemilu 2024.
Wartawan yang dilarang oleh KPU Lingga itu Willy merupakan wartawan dari media online Marwahkepri.com. Willy menceritakan bahwa awalnya ia diminta untuk mengisi absen. Namun, saat hendak mengisi absen, ia diberitahu oleh petugas KPU Lingga bahwa tidak ada absen.
Willy kemudian mencoba masuk ke tempat kegiatan, namun dihentikan oleh petugas pengamanan yang memintanya untuk memperlihatkan tanda pengenal KPU. Willy menjelaskan bahwa ia tidak memiliki tanda pengenal KPU karena tidak pernah dibagikan.
"Kenapa kami wartawan di Daik semacam dibatasi untuk mengikuti perkembangan rekapitulasi pleno Kabupaten," kata Willy dengan penuh kesal.
Meskipun Willy sudah menjelaskan kronologisnya, petugas tetap melarangnya masuk dan memintanya untuk keluar. Willy merasa dipermalukan dan didiskriminasi karena ia selalu mengikuti perkembangan tahapan pemilu sejak awal dan tidak pernah menolak undangan dari KPU Lingga.
Baca Juga: Puluhan TNI-Polri Berjaga di Kantor KPU Lingga Hari ini
"Saya pribadi sudah mengikuti proses prosedur SOP yang di terapkan KPU Lingga, namun panitia membatasi saya untuk tidak mengisi absen," kata Willy yang diketahui seorang wartawan yang berdomisi di Daik Lingga.
Kejadian ini tentu saja menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan. Mengapa wartawan dilarang meliput rapat pleno terbuka yang seharusnya transparan dan akuntabel. Ditambah lagi Willy merupakan wartawan yang berdomisili di Daik Lingga satu pulau dengan letak Kantor KPU Lingga.
"Sejak dari awal tahapan saya terus mengikuti perkembangan selama tahapan pemilu, namun kenapa saya merasa di diskriminasi dalam kegiatan ini?," kata Willy.