LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Papua New Guinea (PNG) berinisial HH (23) terkait kasus narkoba jenis ganja. Penangkapan dilakukan di Argapura pada Selasa (14/5) siang.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi adanya transaksi narkoba jenis ganja di salah satu rumah di Argapura bawah, Distrik Jayapura Selatan.
Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan HH beserta barang bukti.
"Dari hasil penggerebekan, tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 plastik besar abu-abu, 2 kantong plastik hitam sedang, 2 plastik hitam ukuran sedang, 1 plastik bening ukuran sedang, dan 98 bungkus plastik bening berisi ganja dengan total berat 2,6 Kg," ungkap Kapolresta Victor Mackbon.
Baca Juga: Jaringan Narkoba Tawau-Sebatik Dibongkar, TNI AL Sita 142 Gram Sabu
Saat ini, HH beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun.
Kapolresta Victor Mackbon menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Jayapura. Ia meminta anggotanya, khususnya Satuan Narkoba, untuk terus berupaya semaksimal mungkin dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba.