KPU Lingga Musnahkan Ratusan Surat Suara Berikut Rinciannya

Harian Lingga - 14 Feb 2024, 00:35 WIB
Penulis: Akhlil
Editor: Tim Harian Lingga
KPU Lingga bersama instansi terkait lakukan pemusnahan surat suara berlebih dan rusak
KPU Lingga bersama instansi terkait lakukan pemusnahan surat suara berlebih dan rusak /Willy/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga telah melaksanakan pemusnahan sebanyak 610 lembar surat suara Pemilu 2024 yang diketahui rusak dan berlebih.

Proses pemusnahan berlangsung di Halaman Gudang Logistik KPU Kabupaten Lingga pada Selasa (13/02/2024), yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisioner KPU Lingga, Ardhi Aulya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut adalah perwakilan dari Bawaslu Lingga, Satpol PP, Polsek Daik, serta Kesbangpol.

Ardhi Aulya menjelaskan bahwa pemusnahan surat suara yang rusak dan berlebih ini merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan dan ketentuan yang berlaku, sesuai dengan arahan dari KPU RI melalui regulasi UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu, PKPU Nomor 14 Tahun 2023 tentang pengelolaan logistik, dan KPT KPU RI Nomor 1395 Tahun 2023.

"Dari total 610 lembar surat suara yang dimusnahkan, terdiri atas 9 lembar surat suara presiden, 47 lembar surat suara DPR RI, 21 lembar surat suara DPD, 286 lembar surat suara DPRD Provinsi, dan 247 lembar surat suara DPRD Kabupaten," jelas Ardhi.

Baca Juga: Ribuan Surat Suara Pemilu 2024 Dimusnahkan KPU Batam

Ardhi juga menekankan bahwa pemusnahan surat suara rusak tersebut dilakukan untuk meminimalisir adanya tindakan kecurangan.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan surat suara yang rusak, sesuai dengan komitmen KPU Lingga dalam menghindari potensi tindakan kecurangan.

"Pemusnahan dilakukan untuk meminimalisir adanya tindakan kecurangan, sebab kami sangat komitmen untuk menghindari segala bentuk pelanggaran yang tidak diinginkan," tambahnya.

Halaman:

Tags

Terkini