Nikah 2 Kali dengan WNI, Imigrasi Tasikmalaya Deportasi WNA India Over Stay 117 Hari

- 19 Mei 2024, 08:05 WIB
Petugas Imigrasi Tasikmalaya mengawal WNA asal India untuk dideportasi ke negara asalnya di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Kamis (16/5/2024)
Petugas Imigrasi Tasikmalaya mengawal WNA asal India untuk dideportasi ke negara asalnya di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Kamis (16/5/2024) /Kantor Imigrasi Tasikmalaya/infopublik.id

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Kantor Imigrasi Kelas 1 Tasikmalaya mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial AS (40) karena telah melewati 117 hari dari batas izin tinggalnya di Indonesia. Deportasi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Ayat 1 dan 102 Undang-Undang Keimigrasian yang mengharuskan tindakan administratif berupa deportasi dan memasukkan pelanggar dalam daftar penangkalan.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Iman Muhammad, melalui keterangan resmi pada Jumat (17/5/2024), menyatakan bahwa AS dideportasi karena tidak memperpanjang izin tinggal dan telah overstay selama 117 hari.

"Yang bersangkutan datang ke Kanim (Kantor Imigrasi) untuk melakukan perpanjangan izin tinggalnya, ternyata diketahui sudah 'over stay' 117 hari," ungkap Iman.

AS diketahui tinggal di Dusun Cikuya, Desa Legokjawa, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran. Ia sempat menikah dengan seorang WNI berinisial M dan memiliki izin tinggal sampai Desember 2023. Setelah bercerai, AS menikah lagi dengan seorang perempuan setempat dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Namun, ia tidak memperpanjang izin tinggalnya pasca perceraian.

"Permasalahan timbul karena dia tidak melakukan perpanjangan izin tinggalnya, sehingga 'over stay'," jelas Iman.

Baca Juga: Direktur Jenderal Imigrasi Resmikan Unit Layanan Paspor di Pulau Sebatik

AS diberangkatkan dan dikawal dari Tasikmalaya ke Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Kamis (16/5/2024) untuk naik pesawat Indigo 6E-1602 menuju India.

Deportasi ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat dalam penegakan hukum keimigrasian di wilayah Tasikmalaya dan sekitarnya.

Iman juga mengajak partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan WNA guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini