LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Mulai 1 Juli 2024, mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia akan mewajibkan peserta untuk memiliki BPJS Kesehatan yang aktif. Kebijakan ini akan diuji coba hingga 30 September 2024.
Namun, bagaimana jika peserta BPJS menunggak pembayaran?
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol. Heru Sutopo, menyatakan bahwa pemohon SIM yang memiliki tunggakan BPJS tetap bisa melanjutkan proses pengurusan SIM dengan beberapa syarat.
Berikut solusinya:
-
Melunasi Tunggakan:
- Terdapat berbagai kanal pembayaran yang dapat diakses untuk melunasi tunggakan.
- Pemohon dapat melampirkan bukti pelunasan tunggakan saat mengurus SIM.
-
Cicilan Iuran:
- Bagi yang belum mampu melunasi secara penuh, tersedia opsi cicilan iuran melalui pendaftaran daring.
- Bukti pendaftaran dalam program cicilan sudah cukup untuk memenuhi persyaratan.
-
Program REHAB:
- Pemohon yang menunggak dengan jumlah besar dapat mengikuti Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).
Baca Juga: Polres Lingga Gelar Curhat Kamtibmas Bersama Warga Kecamatan Selayar
Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan: