Skandal Tanah di Sumenep: Tiga Tersangka Ditangkap, Kerugian Negara Mencapai Rp 114,4 Miliar

- 6 Juni 2024, 09:02 WIB
Polda Jatim menetapkan tiga tersangka dalam kasus ruislag tanah kas desa di Sumenep yang merugikan negara hingga Rp 114,4 miliar
Polda Jatim menetapkan tiga tersangka dalam kasus ruislag tanah kas desa di Sumenep yang merugikan negara hingga Rp 114,4 miliar /Dok. Humas Polri/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim berhasil mengungkap kasus ruislag/tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) milik negara di Kabupaten Sumenep. Tanah tersebut diduga digunakan untuk pengembangan Perumahan Bumi Sumekar Asri (BSA) dan diperjualbelikan secara komersial oleh PT Sinar Mega Indah Persada (SMIP).

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto menyatakan bahwa kasus ruislag TKD yang ditangani oleh Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim ini terjadi pada tahun 1997.

"Kejadian ini di tahun 1997, karena ini pidana yang berlanjut, sehingga saat ini proses penangan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim," ujar Kombes Pol Dirmanto saat konferensi pers di Gedung Bid Humas Polda Jatim, pada Rabu (5/6/2024).

Lebih lanjut, Kombes Dirmanto menambahkan bahwa tanah yang di-ruislag seluas 160.525 meter persegi, atau hampir 17 hektare.

"Kemudian berdasarkan penilaian dari BPKP Jatim, itu kerugian negara ada sekitar 114,4 miliar Rupiah," tambahnya.

Kasubdit Tipidkor AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan bahwa di Kabupaten Sumenep terdapat tiga desa yang memiliki Tanah Kas Desa yang terletak di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep. Tiga desa tersebut adalah Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep, Desa Cabbiye Kecamatan Talango, dan Desa Talango Kecamatan Talango.

Baca Juga: 3 Posyandu di Desa Tanjung Harapan Temukan 10 Bayi Stunting

"Ini surat tanahnya masih berupa petok dan belum pernah diterbitkan sertifikat," kata AKBP Edy.

AKBP Edy mengungkapkan bahwa modus operandi dari tersangka adalah HS, selaku direktur PT. SMIP, melakukan ruislag terhadap TKD di tiga desa pada tahun 1997 dengan menggantinya dengan tanah di Desa Peberasan, Sumenep.

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini