Kominfo Bentuk Dewan Media Sosial untuk Perlindungan Anak di Dunia Digital

- 5 Juni 2024, 17:00 WIB
 Menkominfo Budi Arie Seriadi dalam acara Google AI Untuk Indonesia Emas di Jakarta
Menkominfo Budi Arie Seriadi dalam acara Google AI Untuk Indonesia Emas di Jakarta /infopublik.id/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membentuk Dewan Media Sosial (DMS) untuk melindungi anak dari kekerasan atau perundungan di ruang digital, sesuai rekomendasi United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) dalam upaya meningkatkan pelindungan anak di ruang digital atau Child Online Protection.

Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, pada acara Google AI Untuk Indonesia Emas di Jakarta, Selasa (4/6/2024).

"Kita ingin melindungi anak-anak di ruang digital, ada namanya child online protection atau perlindungan anak di ruang digital. Kamu kadang suka lihat kan di media sosial ada anak di-bully di sekolahnya. Jadi itu kan (korban bully) harus dilindungi,” ujar Budi Arie Setiadi.

Pembentukan DMS ini sejalan dengan komitmen Pemerintah pada awal 2024 untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Bahkan, kajian akademik DMS sudah dilakukan oleh UNESCO dan diserahkan kepada Kementerian Kominfo.

“Dewan Media Sosial ini bukan ide sembarangan dari pinggir jalan atau ngopi-ngopi atau orang ngelantur. Dewan Media Sosial ini rekomendasi dari UNESCO, dimana usulan itu diberikan kepada kita bahkan naskah akademik 160 halaman,” tambahnya.

Namun, Budi Arie Setiadi mengakui bahwa saat ini Pemerintah belum mengambil langkah konkret dalam pembentukan DMS, karena sedang menimbang rencana kebijakan tersebut akibat polemik di masyarakat.

Baca Juga: BSKDN Kemendagri Tekankan Pengelolaan Anggaran Efektif untuk Pilkada 2024

“Perkembangan media baru ini kan memunculkan dispute. Karena itu perlu dilakukan reformasi ulang penataannya. Ini prinsipnya independen seperti Dewan Pers. Kita nanti lakukan kajian dan juga berdiskusi dengan banyak pihak,” ungkap Budi Arie.

Menkominfo juga menegaskan bahwa Dewan Media Sosial tidak akan membatasi kebebasan berpendapat publik di platform media sosial.

Halaman:

Editor: Husni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini