Skandal Tanah di Sumenep: Tiga Tersangka Ditangkap, Kerugian Negara Mencapai Rp 114,4 Miliar

- 6 Juni 2024, 09:02 WIB
Polda Jatim menetapkan tiga tersangka dalam kasus ruislag tanah kas desa di Sumenep yang merugikan negara hingga Rp 114,4 miliar
Polda Jatim menetapkan tiga tersangka dalam kasus ruislag tanah kas desa di Sumenep yang merugikan negara hingga Rp 114,4 miliar /Dok. Humas Polri/

"Ternyata tanah pengganti itu fiktif. Pada tahun 2015 ada masyarakat yang mengadukan, kita awali dengan penyelidikan," paparnya.

Setelah penyelidikan, ditemukan bahwa tanah yang diklaim sebagai pengganti masih milik warga yang merasa tidak pernah mengalihkan tanah tersebut.

"Kita cek semuanya, ternyata itu fiktif atau tidak ada," ungkapnya. Polisi kemudian yakin bahwa yang dilakukan HS ini melanggar aturan.

Selain itu, ditemukan banyak dokumen palsu dan proses pengadaan tanah tidak sesuai prosedur. Kasus ini pun ditingkatkan ke tahap penyidikan meskipun tersangka berulang kali melakukan pra-peradilan yang semuanya ditolak pengadilan.

Sementara itu, tersangka HS masih melanjutkan penjualan obyek tanah TKD dari ketiga desa meski sudah dalam proses penyidikan. Beberapa dokumen sertifikat hilang dan tersangka mengurus kembali sertifikat tersebut di BPN.

"Selain itu, pihak tersangka HS hingga saat ini masih memberikan uang kepada ketiga Kades tersebut, seolah-olah tanah kas pengganti itu disewa oleh HS," jelas AKBP Edy.

Ketiga Kades tersebut juga menerima uang sewa dari HS namun tidak tahu letak obyek TKD milik mereka. Hingga saat ini, TKD di ketiga desa tersebut belum terdaftar sebagai aset negara.

Baca Juga: Data e-PPGBM: Lingga Sukses Tekan Stunting Turun Jadi 7,5 Persen

Polisi telah menyita beberapa aset milik tersangka, termasuk 1 unit Toyota Land Cruiser tahun 1997, 134 aset berupa tanah dan bangunan di Desa Kolor senilai Rp 5,8 miliar, dua aset tanah di Desa Gedungan senilai Rp 3,4 miliar, serta 6 aset tanah dan bangunan di Sidomulyo, Surabaya, dengan total nilai sekitar Rp 97 miliar.

Ketiga tersangka dikenai Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipidkor. Dua tersangka tidak ditahan karena kondisi kesehatan yang memerlukan oksigen dan kateter.

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini