LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akan mengadakan rapat internal menanggapi Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas minimal usia calon kepala daerah untuk Pilkada 2024. Putusan ini telah dipublikasikan di laman MA dengan Nomor 23 P/HUM/2024 dan memiliki kekuatan hukum tetap.
"Ya, KPU akan mengkaji dan merapatkannya," kata Anggota KPU RI Idham Holik, Senin (3/6/2024). Idham juga mengungkapkan bahwa putusan MA tersebut telah dilaporkan kepada Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.
Putusan MA yang bersifat final dan mengikat ini mengharuskan KPU untuk melakukan pembahasan mendalam di tingkat internal.
"Dan sepertinya akan dilakukan pembahasan di internal, dan sebagaimana kewajiban etis, KPU akan berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pembentuk undang-undang," tambahnya.
MA mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan oleh Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah. Keputusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu (29/5/2024).
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian bunyi putusan sebagaimana dilansir dari laman resmi MA di Jakarta, Kamis (30/5/2024).