Hasil Ops Sikat Agung Tahun 2024: 136 Tersangka dan 115 Kasus Terbongkar

- 12 Mei 2024, 07:00 WIB
Hasil Pelaksanaan Ops Sikat Agung Tahun 2024, Polda Bali dan jajaran Berhasil Ungkap 115 Kasus
Hasil Pelaksanaan Ops Sikat Agung Tahun 2024, Polda Bali dan jajaran Berhasil Ungkap 115 Kasus /Dok. Humas Polda Bali/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Polda Bali menggelar konferensi pers terkait hasil pelaksanaan Ops Sikat Agung Tahun 2024. Kegiatan ini dipimpin oleh Kabidhumas Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, bersama dengan Karo Ops Polda Bali, Kombes Pol. Soelistijono, dan Direrkrimum Polda Bali, Kombes Pol. Yanri Paran Simarmata. Konferensi pers tersebut dilaksanakan di Gedung Presisi Polda Bali pada Sabtu (11/5/2024).

Para wartawan dari berbagai media baik cetak, online, maupun elektronik turut hadir dalam acara tersebut. Para tersangka yang berjumlah beserta barang buktinya juga dihadirkan dalam konferensi pers.

Dirreskrimum Polda Bali, Kombes Pol. Yanri Paran Simarmata, menyampaikan bahwa hasil pengungkapan selama pelaksanaan Operasi Sikat Agung Tahun 2024 dilakukan oleh masing-masing Satgas Polda Bali beserta Polres jajaran selama kurang lebih 15 hari, mulai dari tanggal 25 April hingga 10 Mei 2024.

"Secara keseluruhan, Polda Bali dan jajarannya berhasil mengungkap sebanyak 115 kasus dan 136 orang tersangka yang melakukan kejahatan curat, curas, dan curanmor," ucap Kombes Pol. Yanri.

Rincian pengungkapan kasus tertinggi menurut polres adalah sebagai berikut:

  1. Polresta Denpasar: 30 kasus dan 34 tersangka
  2. Polda Bali (krimum): 12 kasus dan 12 tersangka
  3. Polres Gianyar: 15 kasus dan 16 tersangka
  4. Polres Buleleng: 14 kasus dan 19 tersangka
  5. Polres Jembrana: 13 kasus dan 12 tersangka
  6. Polres Badung: 12 kasus dan 13 tersangka
  7. Polres Karangasem: 6 kasus dan 11 tersangka
  8. Polres Tabanan: 5 kasus dan 8 tersangka
  9. Polres Klungkung: 5 kasus dan 7 tersangka
  10. Polres Bangli: 3 kasus dan 4 tersangka.

"Dalam operasi sikat ini, tentunya terdapat target operasi yang menjadi fokus perhatian untuk diungkap, namun dalam pelaksanaannya kami juga mengungkap beberapa kejahatan diluar target operasi yang telah ditetapkan," tambahnya.

Baca Juga: Satya Bali Trans: Sewa Mobil Terbaik di Bali Jelajahi Keindahan Pulau Dewata dengan Nyaman dan Fleksibel

Berdasarkan target operasi yang telah ditetapkan, selama 16 hari Polda Bali dan jajarannya berhasil mengungkap sebanyak 70 kasus dan 75 orang tersangka. Terdiri dari kasus curat sebanyak 33 kasus dan 37 tersangka, curas 4 kasus dan 7 tersangka, dan curanmor 33 kasus dan 31 tersangka.

Dari berbagai pengungkapan kasus tersebut, Polda Bali juga telah mengamankan berbagai jenis barang bukti seperti 10 unit mobil, 1 unit mobil listrik, 70 unit sepeda motor, 30 unit hp, 13 ekor ayam, 4 buah gitar, 4 unit spidometer truck, 3 unit mesin bor, 10 buah tabung gas, 2 buah kunci, serta uang tunai senilai Rp. 6.123.000,-.

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini