Modus Baru Peredaran Narkoba Terungkap! Sabu Dicampur Semen dan Dikemas Mirip Batu Oleh Pengedar

- 11 Mei 2024, 15:00 WIB
Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba, Sabu Dicampur Semen dan Dikemas Mirip Batu
Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba, Sabu Dicampur Semen dan Dikemas Mirip Batu /Dok. Polres Cirebon/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkotika selama satu bulan terakhir. Dalam operasi kali ini, petugas menemukan modus baru yang cukup inovatif dalam mengelabui petugas, yaitu dengan mencampur sabu dengan semen dan dikemas menyerupai batu.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.Ik.,M.M. menjelaskan bahwa modus tersebut digunakan oleh salah satu tersangka berinisial IA (30). IA mengemas sabu dalam plastik klip, kemudian mencampurnya dengan adukan semen dan dibentuk menyerupai batu. Batu tersebut kemudian di cat dengan pilok berwarna hijau atau biru untuk mengelabui petugas.

"Tersangka IA kemudian menempelkan batu tersebut di suatu tempat dan memberikan petunjuk peta kepada pembeli," ungkap AKBP Rano dalam konferensi pers pada Jumat (20/5/24).

Selain modus tersebut, para tersangka juga menggunakan modus lain seperti menyembunyikan sabu di dalam boneka, di dalam powerbank, dan di dalam bungkus rokok.

Operasi Satres Narkoba Polres Cirebon Kota ini berhasil mengamankan 13 tersangka dan berbagai barang bukti, antara lain:

Baca Juga: Tiga Tersangka Narkoba Diciduk Polres Karimun, Barang Bukti Sabu, Ekstasi dan Happy Five Disita

  • 321,16 gram narkotika jenis sabu
  • 108 butir pil ekstasi
  • 4.510 butir obat keras terbatas
  • 12 unit handphone
  • 5 unit timbangan digital
  • Alat hisap sabu
  • Uang hasil penjualan narkoba

Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba, Sabu Dicampur Semen dan Dikemas Mirip Batu
Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba, Sabu Dicampur Semen dan Dikemas Mirip Batu

Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 dan 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga 10 miliar rupiah.

"Barang bukti yang kami sita setara dengan upaya penyelamatan sekitar 100.000 orang dari penyalahgunaan narkoba," kata AKBP Rano Hadiyanto.

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini