Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Aset Senilai Ratusan Miliar Disita

- 7 Mei 2024, 08:00 WIB
Bareskrim Berhasil Ciduk 60 Tersangka Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Sita Aset Senilai Rp 432 Miliar dan Terancam Pasal Berlapis
Bareskrim Berhasil Ciduk 60 Tersangka Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Sita Aset Senilai Rp 432 Miliar dan Terancam Pasal Berlapis /

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Bareskrim Polri telah menangkap 60 tersangka terkait peredaran narkoba jaringan Fredy Pratama hingga Mei 2024. Empat tersangka di antaranya diamankan dalam kasus laboratorium narkoba di Sunter oleh Satgas Penanggulangan Narkoba (P4GN) Bareskrim Polri.

Wakabareskrim Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan perkembangan kasus para tersangka. Sebagian besar berkas perkara telah diserahkan ke kejaksaan dalam tahap II, dan sisanya masih dalam proses penyidikan.

"Terhadap 60 tersangka jaringan Fredy Pratama, 45 tersangka sudah tahap II, 1 tersangka atas nama Bayu Firmandi sudah P-19, dan 14 orang masih dalam proses penyidikan," ujar Irjen Asep di Bareskrim, Senin (6/5/2024).

Total penyitaan aset dari pengungkapan kasus jaringan Fredy Pratama mencapai Rp 432,20 miliar. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman untuk pasal pertama adalah pidana mati, pidana seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dengan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Baca Juga: Polres Pakpak Bharat Musnahkan 5 Kg Ganja, Hasil Pengungkapan Jaringan Narkoba Lintas Daerah

Bareskrim Tindak Tegas Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Wakabareskrim Asep Edi Suheri Ajak Masyarakat Bersinergi Wujudkan Indonesia Bebas Narkoba
Bareskrim Tindak Tegas Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Wakabareskrim Asep Edi Suheri Ajak Masyarakat Bersinergi Wujudkan Indonesia Bebas Narkoba

"Sedangkan untuk obat-obatan tertentu, disangkakan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar," tegas Wakabareskrim.

Wakabareskrim mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini