Lakukan Hubungan Intim terhadap Pacarnya Pria di Lingga Ditangkap Polisi

- 20 April 2024, 19:57 WIB
Tersangka saat ditangkap kepolisian Polsek Senayang
Tersangka saat ditangkap kepolisian Polsek Senayang /Dok. Polsek Senayang/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Seorang pria berinisial AS ditangkap polisi dikarenakan melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, persetubuhan dilakukan berkali-kali oleh pelaku terhadap korban yang diketahui mereka berdua berstatus pacaran.

Kapolsek Senayang, IPTU Maidir Riwanto mengungkapkan kronologi persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban berlangsung berkali-kali.

Dari pengakuan tersangka, kata IPTU Maidir, perbuatan layaknya suami istri yang dilakukan tersangka dan korban berlangsung September 2023, dimana tersangka sering berkunjung kerumah korban.

"Dari pengakuan tersangka mereka melakukan persetubuhan sebanyak lima kali, antara lain pada bulan November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024," ungkap IPTU Maidir, Sabtu (20/4/2024).

Baca Juga: Polsek Bengkong Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor, Satu Pelaku kena Doorr!!

Lebih jauh IPTU Maidir mengungkapkan, pada bulan Februari 2024, mereka kembali melakukan hubungan badan layaknya suami istri di atas motor saat tersangka dan korban berjalan-jalan ke pantai Desa Mensanak.

"Pada bulan yang sama, persetubuhan kembali terjadi di kamar korban, yang kemudian direkam oleh tersangka menggunakan HP miliknya untuk koleksi pribadi," ungkap IPTU Maidir.

Kepada polisi, kata Kapolsek Senayang, pelaku melakukan hubungan badan layaknya suami istri terhadap korban tidak ada unsur paksaaan ataupun ancaman.

Terhadap tersangka disangkakan Pasal Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x