Kepada penyidik, IN mengaku telah menggunakan uang hasil curiannya untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk untuk dikirim ke anaknya di kampung halaman.
Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain dompet, surat keterangan nomor kendaraan (SNTK) motor, handphone, dan flashdisk. Saat ini, IN ditahan di Polsek Bengkong dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.