LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) telah mengumumkan hasil seleksi nasional Paralegal Justice Award 2024. Sebanyak 300 peserta dari berbagai daerah di Indonesia dinyatakan lolos dan berhak mengikuti rangkaian kegiatan Paralegal Justice Award Tahun 2024.
Para peserta yang lolos ini telah melalui proses seleksi yang ketat dan objektif, dan dinilai memenuhi semua persyaratan dan kriteria yang ditetapkan oleh panitia.
Berikut beberapa hal penting yang perlu diperhatikan bagi peserta yang lolos:
- Registrasi Ulang
Peserta yang dinyatakan lulus wajib melakukan registrasi ulang pada laman https://bit.ly/konfirmasipesertaPJA2024 paling lambat 16 Mei 2024 pukul 16.00 WIB. - Kewajiban Registrasi
Peserta yang tidak melakukan registrasi ulang dianggap mengundurkan diri. - Paralegal Academy
Akan dilaksanakan pada tanggal 28 Mei 2024 hingga 2 Juni 2024 di BPSDM Kemenkumham. - Anugerah Paralegal Justice Award
Acara puncak akan dilaksanakan pada tanggal 1 Juni 2024 di Jakarta.
Baca Juga: Lurah Sungai Lumpur Maju ke Tahap Berikutnya dalam Seleksi Paralegal Justice Awards 2024!
Dari 300 peserta yang dinyatakan lulus seleksi yang diawali mulai dari tingkat daerah hingga sampai ke tingkat nasional terdapat 4 Kepala Desa atau Lurah di Kepulauan Riau yang berhasil lolos ke tingkat nasional.
Daftar Kepala Desa/Lurah dari Kepulauan Riau yang Lolos Seleksi Nasional:
- Dikurnia Putra, M.Si. (Kota Batam, Desa/Kelurahan: Tiban Baru)
- Raja Roni Wahyudin, S.Sos. (Kabupaten Lingga, Desa/Kelurahan: Sungai Lumpur)
- Ari Supriadi Nurfaizal, S.E. (Kabupaten Karimun, Desa/Kelurahan: Gemuruh)
- Irwansyah (Kabupaten Bintan, Desa/Kelurahan: Bintan Buyu)
Informasi lebih lanjut:
- Pengumuman Peserta Lolos Seleksi Nasional (nama-nama Lurah/Kades lulus seleksi nasional) donwload link dibawah ini.
https://bphn.go.id/informasi/read/2024051418213488/pengumuman-hasil-kelulusan-seleksi-peserta-paralegal-justice-award-2024
Tentang Paralegal Justice Award
Peran Kepala Desa atau Lurah sebagai Paralegal
Kepala Desa/Lurah merupakan sosok penting dalam struktur pemerintahan desa yang memiliki peran sentral dalam kehidupan masyarakat. Sebagai pemimpin yang dekat dengan masyarakat, Lurah/Kades memiliki posisi strategis dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang timbul di tingkat lokal. Hal ini menjadikannya sebagai kandidat ideal untuk menjalankan peran paralegal di ruang lingkup desa/kelurahan.
Paralegal adalah individu yang memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam bidang hukum namun tidak memiliki kualifikasi sebagai pengacara. Dalam konteks desa/kelurahan, Kepala Desa/Lurah dapat berfungsi sebagai Non Litigation Peacemaker, yaitu pihak yang menyelesaikan sengketa tanpa harus membawa masalah tersebut ke pengadilan. Pendekatan ini tidak hanya menghemat waktu dan biaya, tetapi juga mencegah eskalasi konflik di masyarakat.