Kronologi Penangkapan
Kedua tersangka ditangkap di sebuah rumah di jalan Brigjen Katamso, Tanjungpinang, pada hari Minggu, 24 Maret.
Barang Bukti
Barang bukti yang berhasil disita termasuk 2,4 gram sabu, 3 butir pil ekstasi, dan sebuah timbangan digital.
Hasil Tes Urine
Kedua tersangka dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan tes urine.
Motif
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui bahwa mereka hanya mengedarkan narkoba di lingkaran mereka sendiri dan mengaku baru terlibat dalam kegiatan tersebut.
Baca Juga: Jaringan Narkoba Internasional Terbongkar! 2,9 Kg Sabu Digagalkan di Batam
"Pengakuan pelaku dijual di lingkaran dia saja. Pengakuan baru. Saat ini masih kita dalami lebih lanjut," kata Kompol Arsyad.