Miris! Oknum PNS Satpol PP Tanjungpinang Jadi Pengedar Narkoba, Jual Sabu dan Ekstasi

- 29 Maret 2024, 21:18 WIB
Oknum PNS Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) berinisial YW diciduk Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang karena terjerat kasus narkoba
Oknum PNS Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) berinisial YW diciduk Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang karena terjerat kasus narkoba /Istimewa/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang dalam sebuah operasi terkait kasus kepemilikan narkotika.

Oknum PNS berinisial YW ini ditangkap bersama rekannya seorang karyawan swasta berinisial TS pada tanggal 24 Maret 2024 di Jalan Brigjen Katamso, Kota Tanjungpinang. Dari tangan mereka, polisi mengamankan empat paket sabu dan tiga butir pil ekstasi.

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi, membenarkan penangkapan tersebut. Dia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyelidikan yang intensif.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang pelaku beserta barang bukti," kata Kompol Arsyad.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Tanjungpinang, Irwan Yacob, menyatakan baru mengetahui tentang penangkapan oknum tersebut.

"Informasinya begitu, tapi kami koordinasikan dulu ya," ujarnya.

Baca Juga: Buronan Narkoba! Polda Kepri Rilis Ciri-ciri Kedua Pelaku, Laporkan Jika Melihatnya

Irwan menegaskan bahwa jika penangkapan tersebut terbukti benar, mereka akan melakukan evaluasi terhadap pegawai di satuan mereka. Dia menyatakan bahwa kasus semacam ini sangat merusak citra institusi.

"Nanti kami akan evaluasi agar tidak terulang kasus yang sama di kemudian hari," katanya.

Kronologi Penangkapan

Kedua tersangka ditangkap di sebuah rumah di jalan Brigjen Katamso, Tanjungpinang, pada hari Minggu, 24 Maret.

Barang Bukti

Barang bukti yang berhasil disita termasuk 2,4 gram sabu, 3 butir pil ekstasi, dan sebuah timbangan digital.

Hasil Tes Urine

Kedua tersangka dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan tes urine.

Motif

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui bahwa mereka hanya mengedarkan narkoba di lingkaran mereka sendiri dan mengaku baru terlibat dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga: Jaringan Narkoba Internasional Terbongkar! 2,9 Kg Sabu Digagalkan di Batam

"Pengakuan pelaku dijual di lingkaran dia saja. Pengakuan baru. Saat ini masih kita dalami lebih lanjut," kata Kompol Arsyad.

Keduanya juga mengaku bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk mendapatkan penghasilan tambahan dan juga untuk konsumsi pribadi.

"Pengakuan buat nyari penghasilan tambahan. Tapi masih kita dalami motif lainnya," tambahnya.

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x